Selasa, 7 April 2026

Pemprov Kepri Ngotot Naikkan Pajak Air Permukaan, Tarif Air Macam Mana?!

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik pajak air permukaan (PAP) sebasar Rp 188 per meter kubik membuat Pemprov Kepri bergeming. Pemerintah mengaku akan tetap memungut pajak tersebut karena kebijakan ini diklaim memiliki landasan hukum yang kuat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah, mengatakan dasar pemungutan PAP tersebut adalah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. UU tersebut kemudian diperkuat dengan Pergub Kepri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PAP sebagai petunjuk teknisnya.

“Pajak tersebut mutlak milik Pemerintah Provinsi. Makanya kami melakukan penagihan ke Adhya Tirta Batam (ATB) selaku pengelola air bersih di Batam,” ujar Arif Fadillah, di Aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Jumat (13/10).

Mantan Sekda Kabupaten Karimun tersebut berharap ATB dan Badan Pengusahaan (BP) Batam menghormati peraturan tersebut. Apalagi sebagai perusahaan swasta, ATB merupakan wajib pajak. Menurutnya, ATB harus membayar pajak atas segala aktivitas pemanfaatan air di Batam.

Dia menjelaskan, selama ini ATB membayar Rp 170 ke BP Batam untuk setiap meter kubik air yang mereka kelola menjadi air bersih. Rinciannya, Rp 150 untuk membeli air baku, dan Rp 20 disetor untuk membayar royalti, bukan pajak.

Menurut dia, tarif tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara ATB dan BP Batam (dulu Otorita Batam, red) pada tahun 1995. Saat itu, Batam masih menjadi bagian dari Provinsi Riau.

“Tetapi sekarang ini adalah Provinsi Kepri. Tentu harus dilakukan peninjauan kembali,” tegasnya

Ditambahkan Sekda, sekecil apapun penerimaan daerah yang bersumber dari pajak akan dikembalikan untuk pembangunan daerah. Karenanya ia meminta agar Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri segera menjagih PAP ke ATB yang diklaim mencapai Rp 17 miliar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi dan Pajak Daerah DPRD Kepri, Sahat Sianturi, juga mendesak ATB membayar tagihan pajak air tersebut. Angkanya sebesar Rp 17 miliar.

Ia kemudian meluruskan, bahwa Rp 20 yang disetor ATB ke BP Batam untuk setiap meter kubik air selama ini bukanlah pajak. Namun merupakan dana royalti. Sehingga kata dia, tidak benar jika disebut PAP naik 900 persen.

“Yang diberikan itu semacam royalti atau apalah sejak zaman pak Ismet. Bukan pajak PAP seperti yang disebut itu,” terang Sahat.

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku mendukung kebijakan Pemprov Kepri tetap menerapkan tarif pajak air tersebut. Namun dia meminta, tagihan pajak ini tidak dijadikan alasan ATB untuk menaikkan tarif air bersih.

“Selama ini mereka tak bayar pajak per kubiknya. Nah, tahu-tahu ingin naikkan tarif, itu kan tak relevan,” jelas Sahat.

Dia menjelaskan, tarif PAP sebesar Rp 188 per meter kubik air itu diperoleh dari 10 persen dari Nilai Perolehan Air (NPA) Batam sebesar Rp 1.880 per meter kubik. Sehingga ketemulah angka Rp 188 itu.

Sedangkan Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, mempertanyakan dasar penetapan NPA tersebut. Menurut dia NPA Batam merupakan yang tertinggi di Indonesia. Sebab rata-rata NPA di Indonesia hanya Rp 250 per meter kubik.

“Karena itu kami mempertanyakan NPA sebesar Rp 1.880 permeter kubik itu. Dasarnya apa,” kata Robert beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Robert mengatakan BP Batam akan mematuhi peraturan tentang PAP tersebut. Hanya saja, konsekuensinya BP Batam harus menaikkan tarif air baku kepada ATB. Buntutnya, tarif air bersih ATB juga akan terkerek naik.

Tukang potong rumput melintas di tepi Dam Mukakuning, Rabu (11/10). Pemerintah Provinsi Kepri menaikkan pajak air baku. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Bukan Kewenangan ATB

Manager Corporate Communication ATB, Enriqo Moreno Ginting, enggan berkomentar banyak terkait polemik PAP yang bisa berimbas pada kenaikan tarif air bersih ATB. Menurut dia, kebijakan kenaikan tarif air bersih merupakan kewenangan BP Batam selaku regulator.

“ATB tak punya wewenang untuk meminta kenaikan tarif air,” kata Enriqo, Jumat (13/10).

Ia mengakui, pemberlakuan tarif PAP sebesar Rp 188 secara langsung akan berdampak pada kenaikan tarif air bersih. Namun lagi-lagi Enriqo enggan menanggapi hal ini lebih dalam.

“ATB tak pernah meminta, jadi kami berharap ada pertimbangan dari BP Batam,” imbuh Enriqo.

Ditanya soal proyeksi kenaikan tarif air bersih jika Pemprov Kepri tetap memberlakukan PAP sebesar Rp 188, Enriqo juga tak mau menanggapi.

“Tak bisa menghitung karena bukan wewenang kami. Jadi kami tetap menunggu BP setelah berkonsultasi,” bebernya.

 

Konsumen Resah

Sementara para konsumen ATB, baik kalangan rumah tangga maupun industri, mulai resah dengan adanya wanana kenaikan tarif air bersih ini. Mereka mengaku kenaikan tarif air ini akan menambah beban baru.

“Agak keberatan. Karena industri seperti di Batamindo memanfaatkan dua sumber air,” kata Manager General Affair Batamindo, Tjaw Hoeing, Jumat (13/10).

Pria yang akrab disapa Ayung ini menjelaskan, dua sumber air bersih itu adalah air yang dikelola sendiri dan air ATB. Air yang dikelola sendiri didistribusikan ke perusahaan-perusahaan yang berdiri di kawasan industri.

“Sedangkan air ATB digunakan untuk dormitori,” ujarnya.

Ia enggan berkomentar lebih panjang terkait polemik tarif air tersebut. Ia hanya berharap agar pemerintah daerah lebih bijak dalam membuat peraturan dan keputusan, apalagi jika berkaitan dengan urusan investasi.

Penolakan kenaikan tarif juga disuarakan para ibu rumah tangga dan pengusaha loundry di Batam. “Kok tambah berat beban hidup di Batam ini,” ujar Dahlia, warga Perumahan Barelang Blok C, Tanjunguncang, Jumat (13/10).

Menurut dia, kenaikan tarif tersebut akan menambah beban pengeluaran bulanan. Sebab saat ini harga kebutuhan tinggi. Sementara penghasilan warga tidak meningkat.

“Kalau air ikut naik, nasib kami yang berpenghasilan rendah ini bagaimana? gaji kami tak seberapa. Belum lagi dengan biaya sekolah anak-anak,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini tagihan airnya sekitar Rp 70 ribu hingga Rp 10 ribu per bulan. “Saya punya tiga anak. Kebutuhan akan air sangatlah tinggi,” katanya.

Hal senada dikatakan Rima, pemilik usaha laundry di Batuaji, Batam. Menurut dia, kenaikan tarif air bersih akan berpengaruh pada kelangsungan usahanya.

“Tambah tinggilah yang harus dibayar,” ujar Rima. (cr19/leo/jpg/she)

Update