
batampos.co.id – Berpolemiknya Izin usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri, terutama terkait aktivitas ilegal PT Adi Karya dalam melakukan penambangan timah di Sekuning Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
“Kita akan evaluasi lagi terkait perizinan tambang yang sudah dikeluarkan. Apakah sesuai peruntukan atau tidak,” ujar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menjawab pertanyaan media, Jumat (13/10) lalu usai membuka Musrebang Perubahan RPJMD Kepri 2016-2021 di Aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Disinggung mengenai adanya indikasi “permainan” dalam penerbitan IUP yang dilakukan oleh PTSP Kepri. Mengenai hal itu, Gubernur dengan tegaskan mengatakan, visi dan misi Provinsi Kepri di RPJMD salah satunya menyatakan ramah lingkungan. Hal ini menjadi dasar dan pertimbangan dalam mengeluarkan segala bentuk perizinan.
“Kami tidak akan mengeluarkan izin yang berdampak pada lingkungan seperti IUP pertambangan di Kepri. Apalagi kita sudah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri,” tegasnya.
Mantan Bupati Karimun tersebut menjelaskan, dengan potensi Kepri yang sangat baik, usaha tambang dan perambahan hutan, bukan menjadi prioritas dirinya dalam bekerja. Menurutnya banyak sektor lainnya yang bisa memberikan manfaat lebih baik pertumbuhan ekonomi Kepri.
“Boleh dicatat, kalau aktivitas dan operasional pertambangan tidak bermanfaat bagi masyarakat, Pemprov Provinsi Kepri tidak akan mengeluarkan Izin pada perusahaan yang memohon,” tegasnya lagi.
Masih kata Nurdin, pihaknya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa atas adanya penerbitkan IUP serta Izin lainya di Kepri. Dirinya juga tidak menginginkan adanya manfaat sesat dari aktivitas dan operasional pertambangan di Kepri tetapi akan berakibat buruk dan kerusakan lingkungan dikemudiaan hari.
“Kalau ada izin dan IUP yang sebelumnya di keluarkan Badan Penananman Modal dan PTSP, akan tetap kami tinjau, demikian juga tindaklanjutnya,” tutup Nurdin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertmbangan dan Energi (Distamben) Kepri, Amjon mengatakan PT. Adi Karya hanya mengantongi surat izin untuk melakukan eksplorasi. Sehingga tidak punya kewenangan untuk melakukan aktivitas produksi tambang.
“Kita sudah minta untuk menghentikan aktivitas yang mereka lakukan. Karena memang ada indikasi mereka sudah melakukan penambangan, sesuai dengan fakta dilapangan,” ujar Amjon.(jpg)
