Kamis, 23 April 2026

Ini Jadwal Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Asuransi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi PNS Pemko Batam, yang diajukan pemohon M Nasihan, tak lama lagi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, Jhoni, telah menunjuk hakim tunggal yakni Santonius Tambunan yang akan memeriksa berkas Praperadilan M Nasihan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut melawan Kejati Kepri.

“Saya ditunjuk oleh ketua PN untuk memeriksa perkara nomor 2/Pid.Prap/2017/PN.Tpg,” ujarnya.

Dikatakan Santonius, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang pertama perkara tersebut pada (20/10) mendatang. “Semua pihak sudah diberitahu jadwal sidang itu. Untuk itu mereka kami minta agar hadir dalam pelaksanaan sidang tersebut,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengacara PT BAJ, M Nasihan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana asuransi PNS, Honorer Pemko Batam, yang merugikan negara Rp 55 miliar, Mempraperadilankan Kejati Kepri.

Praperadilan diajukan Nasihan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melalui pengacaranya M Philipus Tarigan bersama pengacara lainnya. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Panitera Pidana Umum (Panmud) PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN.Tpg yang didaftarkan tertanggal 4 Oktober 2017 lalu.(ias)

Update