batampos.co.id – Mantan tentara berinisial S diringkus Satuan Reserse narkoba Polres Bintan, karena terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Residivis kasus narkoba ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Indunsuri Tanjunguban, Bintan Utara, Kamis (12/10).
Dari tangannya, disita 8 paket narkoba jenis sabu-sabu, timbangan digital serta sepeda motor Yamaha Vixion. Penangkapan S dilakukan setelah adanya informasi akan terjadi
transaksi sabu-sabu. Anggota polisi melakukan penyamaran dan mengintai di sekitar lokasi transaksi.
Saat pelaku datang ke lokasi yang ciri-cirinya sesuai target, anggota langsung menghentikan pelaku. Anggota langsung mengeledah saku celana pelaku dan ditemukan dua paket sabu-sabu. Tak lama kemudian, anggota mengiring pelaku ke rumahnya di Tanjunguban Kota. Di sana, anggota menemukan enam paket sabu, timbangan digital,
alat isap sabu atau bong dan plastik bening untuk membungkus sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Ada 8 paket yang diamankan,” ungkap Kapolres Bintan AKBP F Guntur Sunoto ketika dikonfirmasi, Minggu (15/10) kemarin.
Ia menyebutkan, penyidiknya sedang melengkapi berkas perkara pelaku supaya segera diajukan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, seorang warga Tanjunguban yang tidak mau dikorankan
membenarkan S adalah mantan tentara yang terakhir menyandang pangkat
Serka. S dipecat dari kesatuannya karena kasus narkoba. (cr21)
