batampos.co.id – DPRD Batam membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranpeda). Persetujuan ini dicapai dalam sidang paripurna, Senin (16/10), setelah fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap dua ranperda tersebut.
Adapun kedua ranperda ini ialah pengelolaan barang milik daerah dan ranperda pelestarian seni budaya melayu.
Ketua pansus peneglolaan barang milik daerah diketuai oleh Udin P. Sialoho, wakil Mesrawati dan Sekretaris Bustamin. Sementara seni budaya melayu diketuai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus dan Wakil Ketua Suhardi Tahirek.
“Kita sudah tetapkan pimpinan pansus. Selanjutnya pembahasan pansus bersama pemko Batam melalui dinas terkait,” kata wakil ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin,” kemarin.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan ranperda yang diajukan pemko Batam. Ranperda ini diusulkan karena ada perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Guna menjamin perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga perlu penyesuaian di tingkat daerah,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan Permendagri yang baru mengamanatkan agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara tertib adminsitrasi. Maka untuk itu diperlukan perda sebagai landasan penegelolaan barang milik daerah,” jelas Amsakar.
Sementara pelestarian seni budaya melayu merupakan inisiatif ranperda DPRD Batam. Ranperda ini dianggap penting mengingat sebagai jati diri kota Batam, sekaligus kepastian dalam melindungi dan meningkatkan seni dan budaya melayu di Batam.
“Semua fraksi sepakat ranperda ini dibentuk pansus. Dan alhamduliha hari ini sudah diputuskan ketua dan wakil pansusnya,” kata Aman, pengusul ranperda pelestarian seni budaya melayu. (rng)
