Kamis, 18 April 2024

Pemilik Toko Makanan Ilegal, Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka atas kasus penjualan makanan impor ilegal dal, yang diamankan 21 September lalu di Komplek Pasar Angkasa Rt 05 Rw 03, Jodoh. Satu orang tersangka itu pemilik toko, Jh alias An,54.

“Kami menjeratnya dengan pasal 142 jo pasal 91 ayat ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Senin (16/10).

Akibat perbuatan An ini, ia diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Dalam minggu ini, kata Budi pihaknya akan mengirimkan berkasnya ke kejaksaan.

“Tahap satunya, dalam minggu ini. Tunggu saja,” ujarnya.

Ia menuturkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus ini, baik itu saksi ahli maupun saksi yang mengetahui kejadian ini. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap An ini memasukan makanan impor itu dari luar negeri secara ilegal.

“Ada sebanyak 2.430 bungkus makanan berbagai merek kami temukan di tokonya. Dan makanan itu siap untuk diperdagangkan,” ungkapnya.

Makanan serta minuman berbagai jenis ini dibawa dari Singapura dan Malaysia dengan menggunakan kapal kayu. Polisi mengendus pelanggaran yang dilakukan oleh An ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan An juga memiliki dokumen perizinan dari berbagai instansi, mulai dari SIUP, Surat Keterangan Domisili Usaha, Tanda Daftar Perusahaan dan NPWP.

Atas kasus ini, Polda Kepri telah kerjasama dengan BPOM Kepri. Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Febi DP mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Selain lengkapi berkas, kami juga dalami kasus ini,” ungkapnya. (ska)

Update