Jumat, 29 Maret 2024

Waspadalah, Cyber Patrol Pantau Status dan Komentar Masyarakat di Medsos

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri awasi media sosial di Kepri melalui satu tugas Cyber Patrol. Setiap komentar dan status masyarakat yang berisikan konten porno, ujaran kebencian, provokasi akan berhadapan dengan UU ITE.

“Oleh sebab itu bermedia sosialah dengan bijak, sesuai aturan yang ada,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (16/10).

Cyber Patrol ini dikelola oleh subit II Ditreskrimsus yang menangani kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi, atau dunia maya. Satgas Cyber Patrol ini memiliki beberapa komunitas, yang diawaki oleh seluruh instansi yang ada di pemerintahan, atau swasta. “Juga ada beberapa organisasi disana,” tuturnya.

Cara kerja cyber patrol ini, tak hanya mengawasi melalui akun-akun yang dimiliki anggotanya di berbagai medsos. Tapi melalui laporan dari instansi atau komunitas yang bekerjasama dengan Cyber Patrol.

“Misalnya ada ujaran kebencian atau konten porno disebarkan, komunitas atau jajaran di instansi yang kerjasama akan melaporkan hal itu ke kita. Dan langsung ditindak lanjuti,” ucapnya.

Erlangga menuturkan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berinteraksi di media sosial.

“Tapi ingat ada aturan dan rulenya. Bisa dilihat melalui UU ITE, konten apa saja yang tak boleh disebar atau dibuat,” ungkapnya.

Untuk penanganan terhadap kejahatan cyber ini, Erlangga menuturkan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dan sudah ada beberapa orang masyarakat di Kepri terjerat dengan UU ITE, akibat tindakan mereka di media sosial. “Melanggar UU ITE, tentu ancamannya pidana,” ujarnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Suherman Zein mengungkapkan setiap grup media sosial, haruslah dapat membuat SOP dan mengingatkan anggotanya agar tak menyebarkan konten yang melanggar UU ITE. Ia mengungkapkan sudah ada beberapa pemilik grup di medsos seperti Facebook diingatkan, dan panggil ke Polda Kepri akibat kelakuan dari anggotanya.

“Sudah ada beberapa orang yang amankan, namun tidak kami tahan. Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tuturnya.

Akibat menyalahi aturan UU ITE, dari data yang Batam Pos kumpulkan. Ada beberapa orang yang harus berurusan dengan pihak kepolisian, mulai dari menistakan agama, instansi hingga pribadi seseorang. Dan yang melakukan pelanggaranpun tak hanya masyarakat biasa, tapi juga penggiat salah satu organisasi ternama di Kepri. (ska)

Update