Sabtu, 20 April 2024

Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Tersangka penggelapan barang bukti sabu usai di periksa di Kantor kejaksaan Negeri Tanjungpinang, selasa (17/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus penggelapan narkoba jenis sabu yang dilakukan oknum Polisi yang bertugas di Polres Bintan dari tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (17/10).

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima oknum Polisi berpangkat Bintara dan satu Perwira berpangkat AKP dan salah seorang warga sipil itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum Kejari Tanjungpinang.
Para tersangka sendiri tiba di kantor Kejari Tanjungpinang dikawal oleh Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, Satnarkoba Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang. Mereka pun langsung menjalani serangkaian pemeriksaan diruang penyidik Pidum Kejari Tanjungpinang.
Adapun kelima tersangka yaitu, AK, IW, KT, JA, TA (polisi bintara), AD (oknum perwira) dan DS, yang merupakan warga sipil. Setelah kurang lebih enam jam, mereka pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi, membenarkan bahwa adanya pelimpahan tahap dua kasus penggelapan narkoba yang dilakukan oknum Polisi tersebut.
“Iya lima oknum Polisi Bintara, satu oknum berpangkat Perwira dan warga satu warga sipil,” ujar Heri.
Dikatakan Heri, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus penggelapan narkoba itu. Para tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Iya mereka langsung ditahan. Kami titipkan mereka di Sel tahanan Polres Tanjungpinamg,” katanya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Supardi, menambahkan pihaknya sesegera mungkin melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Secepatnya kami limpahkan ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan,” ucapnya.
Sementara saat ditanya apa alasan Kejaksaan menitipkan para tersangka di sel tahanan Polres Tanjungpinang, Supardi, menjelaskan bahwa hal itu untuk keamanan para tersangka berdasarkan hasil koordinasi Kepolisian, Kemenkumham dan Kejaksaan.
“Demi keamanan saja. Soalnya sebelumnya Kapolres Bintan juga melakukan permintaan tsrsebut. Kita juga tidak mau ambil resiko. Sebab keselamatan tersangka juga tanggung jawab kami,” ucapnya.
Dalam pelimpahan tersebut, terang Supardi, selain tersangka. Pihaknya juga menerima barang bukti berupa narkoba jenis sabu, uang senilai Rp 32 juta yang diduga hasil transaksi narkoba dan satu buah mobil.
“Barang bukti narkobanya saya lupa berapa beratnya. Nanti coba tanya ke penyidik,” sebutnya.

Sekedar mengingatkan, ketujuh tersangka diduga menjual barang bukti sabu hasil tangkapan mereka dari tangan dua tersangka yakni Suiri (40) dan Ahmad Yani alias Yoyok (29) di Hotel Comfort, KM 10, Tanjungpinang, pada bulan Maret lalu.

Saat ini Ahmad dan Suiri, tengah duduk dikursi pesakitan dan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sejumlah 21 paket besar dengan berat 16,5 kilogram.

Tidak hanya itu, dari kedua tersangka, polisi juga menyita dua paket ekstasi berisi 495 butir warna biru dan 510 butir warna jingga, sebuah mobil jenis Toyota Yaris warna putih bernopol BP 1816 YT.(ias)

Update