Kamis, 23 April 2026

Ngesti Resmikan Layanan Lakse

Berita Terkait

Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti saat meresmikan peluncuran Lakse si Jafung kemarin. F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti meresmikan peluncuran Layanan Konseling dan Kompetisi Jabatan Fungsional (Lakse si Jafung) di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan PelatihanKantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan komplek kantor Bupati Natuna, Senin (16/10) kemarin.

Saat ini kata Ngesti, berdasarkan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang kewajiban pegawai negeri sipil, seluruh aparatur harus mampu meningkatkan kemampuan dan kompetisi untuk menjadi ASN yang professional termasuk didalamnya PNS jabatan pungsional.

“Dengan layanan Lakse ini, pegawai pemerintah dapat berkonsultasi bagi dalam menempati jabatan fungsional. Insya allah dengan layanan Lakse ini, akan lahir ASN yang profesional,” kata Ngesti kemarin.

Dikatakan Ngesti, pemerintah daerah juga sudah mengeluarkan peraturan bupati nomor 44 tahun 2017 tentang pengembangan karir jabatan fungsional PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Natuna. Sebagai implementasi dari Perbup tersebut, BKPP Kabupaten Natuna melakukan terobosan, sebagai program strategis Konsultasi, Konsling yang diberi nama Lakse si Jafung.

“Melalui wadah ini diharapkan bisa membantu PNS yang memiliki minat untuk menduduki Jabatan Fungsional,” sebut Ngesti.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Natuna Ewita Yuda mengatakan, Lakse si Jafung adalah layanan konsling kompetensi yang dipersiapkan untuk membantu PNS dalam mendukung strategi pengembangan karir PNS dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal PNS dalam Jabatan Fungsional yang professional untuk mendukung visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan integritas Aparatur Pemerintah sebagai pelayan masyarakat.

“Layanan ini bertujuan untuk memberikan gambaran-gambaran yang jelas tentang kedudukan tugas dan fungsi jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi oleh PNS yang berminat,” ujarnya.(arn)

Update