
batampos.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karimun Azmi, Selasa (17/10). Bupati menyebutkan Ranperda menjadi acuan bagi aparatur penyelenggara pelayanan penerbitan dokumen kependudukan untuk melakukan inovasi pelayanan, lebih efektif dan efisien.
“Ranperda ini sebagai dasar untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sehingga dapat dipadahami dan diimplementasikan oleh Pemda untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. Saya mohon dukungan dari Dewan, agar segera dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Dalam Ranperda itu diatur masa berlaku e-KTP yang sebelumnya 5 tahun menjadi seumur hidup, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan, sepanjang tidak ada perubahan elemen data kependudukan. Kemudian yang paling penting adalah dalam memberikan pelayanan publik, dimana semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, nantinya diubah menjadi petugas Pemda yang aktif untuk jemput bola dalam pengurusan e-KTP.
“Disduk Karimun langsung terjun ke masyarakat dalam melakukan pendataan e-KTP. Agar data kependudukan benar-benar akurat nantinya yang langsung di-entri ke pusat,” ungkapnya.
Untuk penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya pelaporan melebih batas satu tahun, semula harus melalui penetapan pengadilan negeri, diubah cukup melalui keputusan Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipi. Selanjutnya dalam penerbitan pencatatan sipil yang semua dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, dapat diubah penerbitannya berdasarkan tempat domisili pendidik. Begitu juga pencatatan kematian yang semula pelaporannya diwajibkan kepada ahli waris penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk setiap pelaporan kematian.
“Saya tegaskan, semua pengurusan dan penerbitan seluruh dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Rafiq.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Karimun, Sulfanow Putra wakil ketua fraksi PDIP ketika dimintai tanggapannya mengatakan, dari pihak legislatif sangat mendukung Ranperda Kependudukan ini. Sehingga ke depan data kependudukan benar-benar valid dan sinkron dengan Pemerintah Pusat.
“Kami mendukung sekali Raperda tersebut, ini bisa memangkas birokrasi dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dan dapat dipastikan tahun 2018 sudah bisa diberlakukan,” harapnya. (tri)
