Jumat, 29 Maret 2024

Aniaya Teman, Nasrun Masuk Bui

Berita Terkait

batampos.co.id – Emosi sesaat menyesal sepanjang hayat, pepatah ini yang dialami Tengku Nasrun setelah memukul Bendry, 35. Karenanya, Nasrun terpaksa menginap di hotel prodeo Polsek Dabo Singkep hingga menunggu sidang di Pengadilan Negeri untuk mendapat keputusan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Awal mula kejadian, Bendry yang baru pulang makan bakso melintas di jalan Pasar Lama, depan Bank Dana Mas, Dabo Singkep, Selasa (3/10) sekira pukul 19.30 WIB. Bendry mendapat teguran klason dari Tengku Nasrun. Namun Bendry jalan terus hingga sampai ke rumahnya di Simpang Jam, Dabo Singkep.

Tanpa disadari Bendry, Nasrun telah berada di dekatnya setelah Bendry menyandarkan motor yang dikendarainya. Ternyata Nasrun mengikuti Bendry sejak dari jalan pasar lama tadi. Seketika, Nasrun menendang motor Bendry. Namun Bendry tidak terima dan menendang kembali motor tersebut.

Tersulut emosi, Nasrum akhirnya melayangkan kepalan tangan kanan dan tepat mendarat di bibir bagian atas Bendry. Langsung Bendry dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan tiga jahitan karena bibir bagian atas Bendry luka robek dan mengucurkan darah kemana-mana.

Malam itu juga, Bendry malaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep dan menahan Nasrun hingga berita ini ditulis.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Dabo, Iptu Abdul Azis, kejadian tersebut membuat Nasrun geram karena diserempet Bendry. Setelah di kelakson namun Bendry tetap berjalan pulang. Walau demikian, Nasrun melakukan tindakan menyalahi aturan dan terjerat Undang-Undang pidana pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

“Ancaman paling lama dua tahun delapan bulan kurungan penjara. Nasrun hingga kini masih kami tahan,” kata Azis. (wsa)

Update