Rabu, 24 April 2024

Bintan Lagoon Diambil Singapura

Berita Terkait

foto: bintanlagoon.com

batampos.co.id – Owner dari Bintan Lagoon Resort (BLR), Mo Ibrahim disebut telah melepas sahamnya ke pengusaha asal Singapura, dengan bendera Pasifif Star. Belum diketahui pasti alasan pengusaha asal Amerika Serikat tersebut menjual asetnya yang berada di kawasan Pariwisata Terpadu Lagoi, Bintan.

informasi yang dikumpulkan di lapangan, pelepasan saham dilakukan sekitar sebulan yang lalu. Sebelumnya, Mo Ibrahim adalah salah satu dari tiga pemilik saham di Bintan Lagoon Resorts. Selain dirinya, perusahaan tersebut juga dimiliki pengusaha asal Jepang dan Filipina. Hanya tiga bulan yang lalu, pengusaha dari kedua negara tersebut
melepas sahamnya. Akhirnya saham di Bintan Lagoon Resort dimiliki seuruhnya oleh Mo Ibrahim.

Sementara itu seorang sumber di perusahaan membenarkan kabar kepemilikan Bintan Lagoon Resorts telah berpindah tangan dari Mo Ibrahim ke seorang pengusaha asal Singapura yang bergerak di bidang perkapalan. Ia juga mengatakan, belum ada perubahan manajemen serta karyawan juga masih bekerja seperti biasanya. “Gak ada perubahan,
masih bekerja biasa saja,” katanya.

Ditanya alasan diambilalih perusahaan, ia mengaku tidak tahu. Hanya, sejauh ini perusahaan masih beroperasi seperti sediakala.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Hasfarizal Handra yang dihubungi kemarin, membenarkan telah diambilalih Bintan Lagoon Resort ke pengusaha Singapura. Ditanya apakah yang mengambil saham BLR adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, Hasfarizal justru menyebutkan jika yang mengambil alih adalah pengusaha properti di Singapura. “Take Over punya Mo,” katanya.

Dirinya belum mau membeberkan lebih jauh karena belum ada laporan resmi ke pihaknya. Ditanya soal karyawan, ia mengatakan, tidak ada masalah. Bahkan, hak karyawan yang telah di putus hubungan kerjanya akan diselesaikan, dalam pertemuan Tripartit yang akan diadakan minggu depan. Informasinya karyawan yang dipecat akan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja untuk memperjuangkan mereka.

Ketua SPSI Reformasi Bintan, Darsono mengakui, dirinya telah mendengar jika kepemilikan BLR telah diambilalih pengusaha Singapura. Meski demikian, ia meminta manajemen yang baru tetap menyelesaikan hak karyawan yang dipecat. “Ya yang baru harus bertanggung jawab sesuai undang undang. Tidak ada masalah, ini menjadi tanggung jawab pembeli (owner baru),” katanya.

Ia mengakui, jika manajemen menawarkan 1 kali sesuai pasal 156 uu nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, tapi pihaknya tetap meminta 2 kali dari pesangon yang diterima karyawan. “Jika tidak juga, ya kami ke PHI, baru ke kementerian karena sejauh ini belum diajak berunding. Jika manajemen menawarkan 1 kali, maka manajemen mencari untung Rp 22 juta per orang. Bayangkan total karyawan yang diPHK sebanyak 43, kalau dikali Rp 22 juta per orang sudah berapa,” jelasnya. (cr21)

Update