Rabu, 24 April 2024

Hanya 60 Koperasi yang Aktif

Berita Terkait

Suasana kampung Desa Rawa Jaya Kecamatan Moro, akan memanfaatkan BUMDes untuk budidaya ikan kerapu. F. Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Dinas Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun mencatat hingga saat ini sudah ada 339 koperasi yang terdaftar dan mempunyai badan hukum. Namun, hanya 60 koperasi saja yang masih eksis menjalankan roda koperasi dari berbagai unit usaha mulai dari simpan pinjam, home industri dan sebagainya.

”Benar, mereka banyak kurang aktif. Salah satunya, harus mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di koperasi yang berdasarkan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian wajib dilaksanakan,” jelas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM Karimun M Yosli, kemarin (18/10).

Kenapa wajib dilaksanakan RAT setiap mendirikan koperasi, sebagai bukti bahwa koperasi tersebut aktif dalam menjalankan roda perkoperasian serta melakukan evaluasi pertanggungjawaban pengurus maupun evaluasi program kerja serta membuat rencana anggara pendapatan belanja koperasi di tahun berikutnya.

”Kalau dilihat dari 60 koperasi aktif rata-rata berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Namun, walaupun koperasi yang terdaftar kurang aktif kita terus melakukan pembinaan terhadap koperasi tersebut. Agar bisa berubah dalam artian aktif menjalankan koperasinya,” ungkapnya.

Dikatakan Yosli, ada salah satu koperasi yang ada di pulau Kundur yaitu koperasi guru-guru rayon 2 dalam bentuk usaha simpan pinjam. Sejak berdiri tahun 1984, hingga saat ini anggotanya sudah mencapai kurang lebih 700 orang. Dan sudah berhasil mengelola usaha koperasinya, hingga bisa mendirikan kantor sendiri dari hasil pengelolaan simpan pinjam.

”Koperasi guru-guru sekarang sudah beromset kurang lebih Rp 7 Miliar. Dan mereka sudah mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari kementerian Koperasi RI yang telah memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Sedangkan, koperasi lainnya tetap aktif namun omzetnya belum mencapai diatasi Rp1 Miliar. Untuk itu dari Pemkab Karimun, tidak bosan-bosan untuk memberikan pembinaan terhadap koperasi. Artinya, semua terpulang kepada pengelola koperasi tersebut apakah mau berubah atau tidak. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai Undang-undang, secara otomatis dapat di bekukan koperasi yang tidak aktif nantinya.

”Sekali lagi saya himbau kepada koperasi yang tidak aktif, segeralah melaksanakan RAT dan menjalankan koperasi yang dulunya tidak aktif,” harapnya.(tri)

 

Update