
batampos.co.id – Christoper Dewabrata, Direktur PT Beringin Bangun Utama, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tanggul Urung, di Karimun yang merugikan negara Rp 3,2 miliar. Kembali diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menjalani pemeriksaan selama lima jam, pada Selasa (17/10), yang dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, melalui Kasipenkum, Wiwin Iskandar mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sejak yang bersangkutan di eksekusi pihaknya dari Bengkulu. “Iya melengkapi BAP sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Wiwin, kemarin.
Dikatakan Wiwin, pihaknya juga masih melihat perkembangan dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. “Jika ada dua alat bukti yang cukup untuk menyeret tersangka lainnya. Maka kami tidak segan untuk menyematkan status tersangka,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Christoper O Dewabrata, terdakwa kasus dugaan korupsi, proyek Tanggul Urung, di Kabupaten Karimun, akhirnya dieksekusi oleh tim penyidik Kejati Kepri guna kepentingan penuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Selasa (3/10) siang. Ekseskusi sendiri dilakukan Kejati Kepri setelah berkoordinasi dan akhirnya menemukan kata sepakat bersama Kejati Bengkulu selaku pihak penangkap Christoper yang sempat menjadi buronan dan DPO itu.
Sebelum dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Christoper dijemput Kacabjari Tanjung Batu, bersama Kasi Penuntutan Kejati Kepri, di Bengkulu bersama perwakilan dari Kejati Bengkulu. Dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek Tanggul Urung di Karimun tersebut, terdakwa lainnya yakni mantan pejabat di Dinas Pekejaan Umum (PU) Provinsi, Purwanta,48, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu telah divonis terlebih dahulu. Purwanta sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (ias)
