Rabu, 4 Maret 2026

Beli Ponsel Gunakan Uang Palsu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Mencoba membeli ponsel menggunakan uang palsu, Junaidi dibekuk polisi, Kamis (19/10) malam.

Ia dilaporkan oleh korbannya, Riskan Septiani yang menjual ponselnya di medsos facebook (fb) Forum Jual Beli (FJB) seharga Rp 900 ribu.

Uang palsu tersebut, menurut pengakuan Junaidi, didapatnya dari seseorang yang menjual kepadanya separuh harga yakni nominal Rp 1,2 juta dibelinya Rp 600 ribu.

Saat itu Junadi mencoba melihat postingan di fb. Dari situ Junaidi tertarik dengan ponsel yang diiklankan korbannya hendak dijual melalui medsos. Junaidi langsung menelepon korbannya dan hendak bertransaksi.

“Baik pelaku dan korban janjian ketemu di kawasan Seibeduk. Tanpa rasa takut ketahuan uangnya palsu, Junaidi langsung menyerahkan uangnya ke korbannya,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Jumat (20/10).

Setelah membayar dan menerima ponsel yang dibelinya, Junaidi bergegas meninggalkan korbannya.

Begitu uang yang dari pembayaran Junaidi dihitung, korban sadar uang tersebut adalah uang palsu (upal), dan korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Seibeduk.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan mendatangi lokasi keberadaan pelaku.

“Junadi dibekuk tanpa perlawanan. Polisi menggiring Junadi ke kosnya untuk digeledah. Hasil penggeledahan, polisi mendapati lagi sisa uang palus yang ditinggalnya di tempat kosnya Rp 300 ribu yang semua upalnya pecahan Rp 50 ribu. Sehingga total upal yang dimiliki Junadi Rp 1,2 juta,” terang Kombes Hengki.

Uang palsu pecahan Rp 50 ribu tersebut, dilihat dari warna maupun tekstur dan bentuk cetakannya tampak kalau uang tersebut adalah palsu atau kertas yang dicetak di mesin cetak.

Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan pasal 244 juncto pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana memalsukan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (gas)

Update