Jumat, 19 April 2024

Jaksa Limpahkan BAP Stikom ke PN Tipikor

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi dana hibah program pembinaan yang diterima Kampus Stikom IGA Tanjungpinang dengan tersangka Mecca Rahmadani, ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kemarin.

Pelimpahan sendiri dilakukan guna proses hukum selanjutnya yakni penuntutan di meja persidangan atas penyalahgunaan anggaran yang diterimanya selaku ketua yayasan kampus itu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut. Kasus tersebut pun dalam waktu dekat akan disidangkan.

“Iya sudah dilimpahkan ke kami beberapa hari yang lalu. Secepatnya akan disidangkan,” ujarnya. Dikatakan Santonius, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Ketua majelis hakimnya yakni Marolop Simamora didampingi hakim anggota Jhoni Gultom selaku Ad-Hoc dan Purwaningsih,” katanya.

Sedangkan jadwal sidang perkara tersebut, terang antonius, nantinya akan ditentutkan oleh majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. “Hakim nanti yang menentukan jadwal sidangnya,” ucap Santonius.

Seperti diketahui, terungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka selaku ketua Yayasan kampus tersebut yakni tidak melaksanakan pengadaan barang sebagaimana telah dituangkan di dalam berita acara pembahasan proposal dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan PHP-PTS TA 2013.

Tersangka sendiri tidak juga membuat dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban tersebut, kemudian untuk item-item barang barang tidak ada ditemukan sebagaimana dalam proposal.

Atas perbuatannya yang merugikan negara. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasantindak pidana korupsi.(ias)

Update