Sabtu, 18 April 2026

Sah, Taksi Online Diperbolehkan, Berlaku 1 November 2017

Berita Terkait

Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam.. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 26/ 2017. PM yang mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online itu rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 November mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada sembilan poin yang direvisi dalam PM tersebut.

Dalam rumusan ini ada sejumlah substansi yang diatur yaitu mengenai

  1. argometer taksi,
  2. tarif,
  3. wilayah operasi,
  4. kuota atau perencanaan kebutuhan,
  5. bukti kepemilikan kendaraan bermotor,
  6. domisili TNKB,
  7. SRUT, dan
  8. peran aplikator

Budi menjelaskan, poin yang membahas mengenai tarif batas bawah dan menjadi poin terpenting. Tarif batas bawah akan melindungi penumpang sekaligus perusahaan angkutan. Pada poin lain mengenai peran perusahaan aplikasi, Budi juga menegaskan bahwa perusahaan aplikasi tidak boleh memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut, kata Budi, diharapkan bisa menghindari monopoli oleh satu pihak. Aturan itu juga harus diterapkan agar terjadi kesetaraan.

”Dengan kesetaran ini, semua pihak bisa hidup berdampingan. Kami juga sudah memikirkan bagaimana untuk mengontrol berlakukan tarif batas bawah dan atas ini, nanti juga akan ada transisi waktu,” ungkap Budi.

Di luar sembilan poin yang menjadi panduan untuk para penyelenggara angkutan taksi online, Budi mengatakan ada tiga hal yang berbeda dengan PM 20/2017 sebelumnya yang telah dicabut Mahkamah Agung (MA).

Ketiga poin tersebut mengenai aturan adanya stiker ASK (Angkutan Sewa Khusus), SIM umum bagi para pengemudi, asuransi untuk pengguna dan pengemudi, dan kewajiban aplikasi memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, pemberian akses digital dashboard perlu dilakukan agar pemerintah bisa memonitor pergerakan taksi online di lapangan.

”Misalnya nih sudah ditentukan kuotanya 10 mobil. Tahunya di dashboard ada 15 mobil. Itu langsung kami tanyakan ke penyedia aplikasinya. Kok ini jadi 15? Kan harusnya 10,” kata Menkominfo Rudiantara.

Budi menuturkan, nantinya revisi PM 26/2017 itu juga akan mengatur sanksi jika ada yang tidak mau mengikuti aturan. Untuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan aplikasi, Kemenkominfo-lah yang nantinya berwenang melakukan teguran. Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyedia angkutan online, teguran akan dilakukan oleh Kemenhub.

Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetono mengajak semua pihak untuk tetap kondusif. Andrianto menyetujui jika ada aturan yang menyerupai PM 26/2017. Alasannya agar tetap ada keseimbangan. Tidak ada yang merasa dirugikan.

Ketika ditanya mengenai peraturan baru yang tengah digodog Kemenhub, Andrianto mengaku tidak keberatan. ”Semua kan butuh aturan. Kita ikuti saja sesuai aturannya,” ucapnya. (and/lyn/agf/jpgroup)

Update