Kamis, 28 Maret 2024

Terancam Tak Ikut Pemilu, Tiga Parpol Laporkan KPU

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga partai politik yang dinyatakan gagal melengkapi berkas pendaftaran peserta pemilu mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (19/10). Mereka mendiskusikan objek sengketa yang bisa digunakan untuk mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke jajaran pengawas.

Tiga partai yang melapor adalah

  • Partai Idaman,
  • Partai Rakyat, dan
  • Partai Bulan Bintang (PBB).

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, belum ada dokumen yang disampaikan terkait keputusan KPU terhadap 13 partai. Akibatnya, tidak ada objek hukum yang bisa disengketakan.

”Kalau sengketa pemilu, kan harus ada surat keputusan (SK). Ini kan tidak ada,” ujar dia di kantor Bawaslu, Jakarta.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Pemenangan Pemilu PBB, Sukmo Harsono. Menurut dia, semestinya ada dokumen yang disampaikan KPU ketika menyatakan berkas sebuah partai tidak lengkap. Dia mencontohkan, saat mendaftar ke perguruan tinggi saja, calon mahasiswa yang tidak lolos diberi dokumen pernyataan.

”Kan gak bisa langsung, ’Bu, anaknya gak bisa masuk.’ Sebab, ini KPU, kan lembaga,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan kekosongan hukum itu. Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017, tidak ada ketentuan yang mengatur pemberian dokumen pada masa pendaftaran partai.

”SK adanya di tahap penetapan partai pada Februari 2018,” ujarnya.

Dengan dasar tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada 13 partai yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan pelanggaran administrasi. Hal itu bisa menjadi alternatif karena tidak adanya objek sengketa hukum.

Bagja menambahkan, jika gugatan harus menunggu keluarnya SK pada Februari mendatang, akan banyak risiko yang ditanggung. Bagi partai, rentang waktu yang lama tidaklah ideal. Juga, penyelenggara akan repot jika ada partai yang berkas pendaftarannya dinyatakan lolos di tahapan sudah berjalan cukup jauh.

”Itu berpotensi mengganggu tahapan lainnya. Karena ada partai yang harus memulai dari awal lagi,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Viryan mengatakan, kebijakan KPU mengacu pada UU Pemilu. Dalam UU, masa pendaftaran dan verifikasi partai merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Karena itu, SK baru akan dikeluarkan pada penetapan partai peserta pemilu pada Februari 2019.

Untuk saat ini, KPU hanya memberikan surat checklist kelengkapan dokumen kepada 13 partai tersebut.

”Jadi, SK itu nanti, saat penetapan,” ujarnya.

Terkait dengan mekanisme keberatan bagi partai yang tidak lolos pendaftaran karena masalah kelengkapan berkas, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. (far/c11/fat)

Update