Jumat, 29 Maret 2024

Dana Desa Diawasi Polisi

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

Gubernur Kepri dan Kapolda Kepri sebelum teleconference tentang dana desa.

batampos.co.id – Tingginya kasus penyelewengan dana desa membuat pemerintah bersikap. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri menjalin kerjasama (MoU) untuk menutup celah penyelewengan tersebut.

Perjanjian kerja sama tersebut diteken oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Tito Karnavian, Jumat (20/10). Perjanjian tersebut berisi tentang kerja sama Polri, Kemendagri, dan Kemendes untuk pengawasan, pencegahan, dan penanganan penyelewengan dana desa. Dalam penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Kepolda seluruh Indonesia dan beberapa Gubernur melalui video converence.

”Dengan MoU ini harapannya tidak ada penyimpangan penggunaan dana desa,” kata Eko yang ditemui seusai acara. Dengan demikian diharapkan dana desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pengawasan akan dilakukan oleh polsek-polsek seluruh Indonesia. Eko mengatakan salah satunya adalah mengawasi akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan dana.

”Nanti setiap desa diwajibkan ada baliho yang memperlihatkan penggunaan dana desa. Kapolsek bisa mengingatkan kalau harus ada itu,” tuturnya.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, jika keterlibatan kepolisian dalam pemanfaatan dana desa ini bukan untuk menakut-nakuti. Polisi diharapkan juga dapat melakukan pendampingan.

”Mungkin ada kepala desa yang belum tahu bagaimana pembukuan, nanti kapolsek bisa mendampingi. Mereka kan sekolah mendapatkan ilmu itu juga,” ujar Tito.

Dia miris karena melihat beberapa kasus penyelewengan dana desa bukan karena kesengajaan.

”Misalnya ada yang tidak paham kalau penggunaan harus ada notanya. Ada beberapa yang tidak sengaja,” kata Tito.

Selain pengawasan dan pendampingan, Tito juga mengatakan jika anggotanya juga bisa memberikan arahan bagaimana penggunaan dana desa. Sebab 20 persen penggunaan dana desa harus padat karya. Selain itu juga masyarakat juga harus diajak dalam mengusulkan pemanfaatan dana desa.

Tito memang sengaja berpesan jika penindakan hukum merupakan langkah terakhir.

”Jadi adanya keterlibatan polisi ini bukan seperti ngintip-nginti, mencari kesalahan,” jelasnya.

Setelah melakukan video converence dengan jajarannya, Tito meminta agar mereka melakukan rapat internal. Desember nanti Tito akan melakukan evaluasi. Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi pertiga bulan.

Polri tidak main-main untuk mengawasi dana desa ini. Jika ada anggotanya yang terlibat penyelewengan dana desa, maka Tito mengancam akan menghentikan karirnya.

”Kalau ada yang berprestasi, saya janji akan saya promosikan,” terangnya.

Tito pun berencana untuk meminta anak buahnya membuat aplikasi pengaduan penyelewengan dana desa.

”Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak harus ke kantor polisi. Nanti akan kami buatkan,” bebernya.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, usai mengikuti video conference tersebut mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari desa. Karenanya kebijakan mengucurkan dana desa terus berlanjut.

“Meski sejatinya banyak perangakat desa belum siap. Silakan diberikan pendampingan, arahan, bahkan pengawasan dalam penggunaan dana desa,” katanya. (atm/lyn)

Update