Kamis, 25 April 2024

Dituduh Mencuri, Dibalas Bakar Kos

Berita Terkait

AKP Lulik Febyantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun pada Kamis (19/10) malam melakukan penangkapan terhadap Angga Saputra, 21, yang dilaporkan oleh Intan Santika ke polisi Rabu (18/10), karena berusaha membakar kamar kos pelapor.

“Penangkapan tersangka Angga Saputra berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran kamar kos pelapor berada di Hotel Alisan. Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan ke hotel yang disebutkan. Ternyata, memang benar tersangka sedang berada di hotel tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada Batam Pos, Jumat (20/10).

Saat ditangkap tersangka tidak memberikan perlawanan. Setelah diinterogasi oleh polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah membakar kamar kos Intan Santika. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan satu tas yang digunakan tersangka untuk membawa bahan bakar bensin. Kemudian, juga satu buah korek api gas.

“Kepada penyidik, tersangka mengatakan nekat membakar kamar kos korban disebabkan sakit hati. Pacar tersangka dituduh oleh korban telah mencuri laptop dan ponsel milik korban,” terang Lulik.

Lulik menyayangkan tindakan tersangka yang melawan hukum. “Meski sakit hati, tersangka sebenarnya tidak perlu melakukan tindak kriminal, melainkan bisa membuat laporan ke polisi. Jangan main hakim sendiri,” jelasnya.

Aksi pembakaran kamar kos dilakukan pada Rabu (18/10) pukul 03.00 WIB, saat korban yang sedang tidur di dalam kamar kosnya. Saat itu korban Intan merasa kepanasan dan terbangun dari tidurnya.

“Saat korban bangun dia melihat ada cahaya di depan pintu kamarnya. Setelah itu, korban membuka pintu dan melihat ada api. Korban akhirnya berteriak minta tolong ke penghuni kos lain untuk membantu memadamkan api,” ungkapnya. (san)

Update