Sabtu, 20 April 2024

Densus Tipikor Diduga Akan Gantikan KPK

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mengkritisi pembentukan Densus Tipikor oleh Polri. Karena pembentukan ini diduga sebagai tandingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bahkan bisa menggantikan KPK.

Peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan, dari pengamatannya, berkembang informasi bila fungsi Densus Tipikor kurang lebih mirip dengan apa yang selama ini dilakukan KPK. Sehingga dia khawatir pembentukan itu sebagai upaya untuk menggeser eksistensi KPK.

“Fungsinya kan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, ini mirip KPK. Jangan-jangan pembentukan Densus untuk menggantikan KPK,” kata Emerson di acara dengan tajuk “Perlukah Densus Tipikor?” di Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).

Hal ini kata dia, Indikasi jelas, sebab muncul dukungan dari DPR. Terlebih dari panitia khusus hak angket dan Ketua DPR, Setya Novanto, yang pernah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ke depannya kata dia, pembentukan itu harus dikaji kembali. Karena hingga kini belum tergambar konsep yang jelas dalam pembentukannya.

Apalagi belum ada kajian akademik yang komprehensif yang bisa dikritisi publik.

“Jangan sampai pembentukan Densus menyelesaikan masalah, tambah masalah,” kata Emerson.

Terkait belum efektifnya pemberantasan korupsi, Emerson justru meminta pemerintah untuk memperkuat fungsi penanganan kasus korupsi yang sudah ada. Misalnya kata dia dengan menambah tunjangan operasional atau gaji penyidik.

Sehingga perlu dilakukan evaluasi masing-masing instansi penegak hukum untuk mencari tahu permasalahan yang menyebabkan penanganan korupsi kurang optimal.

“Jangan menuntut kinerja tinggi, tapi tunjangan operasional tidak didukung. Maka perkuat institusi yang ada, ditambah gajinya, ditambah tunjangan,” jelas dia.

Polemik pembentukan Densus Antikorupsi masih berjalan. Meski sudah sampai pada tahap pembahasan di DPR, masih banyak yang berpandangan pembentukan itu sebaiknya tak perlu dilakukan.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis malah berpendapat berbeda. Menurut dia, Densus Antikorupsi yang tengah digodok Polri akan sangat kuat menindak kasus korupsi. Dia juga yakin bila densus itu akan lebih garang menindak, karena jumlah personelnya lebih banyak dibanding KPK.

“Nanti pasti akan menjadi luar biasa, mungkin akan lebih galak dari KPK. Kekuatan KPK tidak seberapa dibanding Densus Tipikor,” kata di diskusi yang ada di Jakarta Pusat, kemarin.

Pasalnya kata dia, Densus Antikorupsi ini membentuk unit-unit di jajaran kepolisian daerah. Tentu hal itu tak bisa dilakukan KPK yang hanya bertempat di Jakarta.
Selain itu, dari personel juga jauh lebih banyak jumlah anggota kepolisian. Penanganan perkara korupsi di kepolisian pun diyakini akan jauh lebih meningkat dari sebelumnya.

“Maka Presiden akan dapatkan apresiasi luar biasa karena berasa aura pertempuran. Akan terlihat pemerintah begitu bergairah bertempur lawan korupsi,” papar Margarito.

Terkait regulasi pembentukan densus tersebut, menurut dia memang ada pembeda dengan KPK. Kata Margarito, KPK memiliki kewenangan lebih ketimbang Polri. KPK diberi kewenangan menyadap dan tidak perlu izin pengadilan untuk menggeledah.
Meski begitu, muncul kekhawatiran adanya abuse of power jika tidak ada sistem pengendalian yang menjamin kewenangan tidak akan disalahgunakan.

“Ini yang jadi soal. Saya tidak tahu bagaimana bayangan mereka mengenai cara mengendalikan timnya itu. Itu belum terlihat sampai sekarang,” kata Margarito.

Dalam perkara ini, Kapolri mesti menerangkan sistem pengawasan kepada personel Densus Antikorupsi hingga ke jajaran kepolisian di bawah. Apakah sistem pengawasan internal yang ada, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Pengawasan Umum dirasa cukup.

“Ini juga perlu dijelaskan dan dipikirkan komisi III sebagai orang yang menggagas ini,” tukasnya. (elf/JPC/jpg)

Update