Rabu, 24 April 2024

Hati-Hati Menggunakan Media Sosial

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Kepala Dinas Komunikas dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kepri, Guntur Sakti khawatir panggung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Tanjungpinang menjadi lembah yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2018. Terutam adalah hal yang berbau dengan Suku Ras Agama dan Antar Golongan (SARA).

“Kita tahu Pemerintah sudah melakukan revisi terhadap UU ITE. Penegasannya adalah setiap aktivitas di media sosial ada konsekuensi hukumnya. Apalagi dengan hal-hal yang berkaitan dengan konten sara,” ujar Guntur menjawab pertanyaan Batam Pos, Minggu (22/10) di Tanjungpinang.

Menurut Guntur, di Tanjungpinang sudah terjadi beberapa kasus, karena postingan di media sosial berujung ke meja hukum. Maka dari itu, Guntur mengingatkan masyarakat Kepri, Tanjungpinang khususnya untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Ditegaskannya, apapun tindakan yang dilakukan di media sosial adalah perbuatan hukum.

“Apapun postingan di media sosial yang mengganggu ataupun mencemarkan nama baik, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, ia juga mengikuti perkembangan politik Tanjungpinang di berbagai media sosial. Bahkan sudah terjadi perang urat syaraf antar pendukung. Atas dasar itu, Guntur mengharapkan kandidat-kandidat yang akan bertarung dapat membantu dalam memberikan pemahanan yang baik kepada masing-masing pendukung.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri tersebut menguraikan, apapun bentuk konten yang mengandung provokasi, pencemaran nama baik, penghinaan ataupun berbau pornografi di media sosial adalan merupakan bentuk transaksi elektronik.

“Sebelum membuat postingan di media sosial, ada dua regulasi yang harus kita pahami. Pertama adalah UU ITE, dan yang kedua adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial,” tutup Guntur. (jpg)

Update