Jumat, 8 Mei 2026

Hitung Ulang Potensi Parkir

Berita Terkait

F. Yusuf Hidayat/Batam Pos

batampos.co.id – Pengamat Kebijakan Publik yang juga akademisi dari Politeknik Negeri Batam, Muhammad Zainuddin, meyakini potensi pendapatan Pemko Batam dari sektor parkir mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Bukan sekedar asumsi, angka tersebut diperoleh dari sejumlah kajian sejak beberapa tahun lalu.

“Tentunya saat ini semakin besar karena jumlah kendaraan terus bertambah, bukan berkurang,” ujarnya, pekan lalu.

Zainuddin menilai, persoalannya ada di pengelolaan. Pemerintah Kota Batam belum serius mengelola parkir di Batam. Buktinya target retribusi parkir selalu kecil padahal potensinya besar.

Untuk itu, Zainuddin menyarankan Pemko Batam memetakan ulang potensi parkir di Batam. Pemetaan ini tak cukup dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT), tapi harus melibatkan beberapa pihak independen, supaya hasil pemetaan dan penghitungan potensinya bisa akurat dan bebas dari intervensi.

Setelah hasil pemetaan titik dilakukan dan data potensi pemasukannya didapat, langkah selanjutnya menentukan mekanisme pengelolaanya. Apakah dengan sistem parkir berlangganan, parkir mandiri atau khusus, menggunakan teknologi aplikasi, sistem pungut, atau gabungan beberapa sistem tersebut.

Secara berkala, potensi-potensi baru disurvei terus potensinya, sehingga muncul titik-titik baru. Mengingat jumlah kendaraan terus bertambah dan titik pembangunan juga betambah.

Zainuddin menyarankan untuk titik yang memang layak menggunakan sistem parkir mandiri tetap saja menggunakan sistem mandiri atau khusus. Yang memungkinkan menggunakan teknologi juga begitu.

Sementara, untuk tepi jalan, Zainuddin tetap menyarankan menggunakan sistem target. Mekanismenya, pengelolaanya diserahkan ke swasta atau pihak ketiga. Sebab, jika semuanya menggunakan teknologi dan mandiri, maka akan banyak juru parkir kehilangan pekerjaan. Sementara saat ini lapangan pekerjaan makin terbatas.

Namun, sistemnya harus jelas. Zainuddin mencontohkan kawasan A di Batam Centre yang radiusnya ditentukan. Pelan tapi pasti pengelola ini diarahkan berbadan hukum supaya jukir yang menjadi tanggungjawab pengelola bisa mendapatkan gaji yang jelas dan jaminan kesehatan lainnya.

Sesuai hasil kajian soal potensi penerimaan retribusi di kawasan A itu, kemudian ditentukan besaran target yang harus disetorkan pengelola ke kas daerah.

“Misalnya potensinya Rp 100 juta sebulan. Wajib stor 30 persen atau Rp 30 juta. Sisanya itu digunakan pengelola menggaji juru parkirnya. Mereka nanti menentukan berapa kebutuhan juru parkir, berapa gajinya, pakai BPJS dan lainnya,” kata Zainuddin.

Dengan demikian, terdata dengan jelas dan transparan siapa pengelola di masing-masing titik yang telah ditentukan. Jika tak mencapai target semetara nyata-nyata potensinya besar, harus diatur sanksinya. Bisa sampai pada tingkat mengganti pengelolanya.

“Kalau sistem gaji repot dan siapa yang bisa mengawasi tidak terjadi kebocoran. Sulit kan. Mending sistem target ke pihak ketiga tapi harus berbadan hukum supaya pengelola juga ada tanggungjawab terhadap pemilik kendaraan kalau terjadi sesuatu,” katanya. (nur)

Update