Jumat, 8 Mei 2026

Pengelolaan Parkir di Batam Kacau

Puluhan Miliar Rupiah Potensi Pendapatan Menguap Begitu Saja

Berita Terkait

Seorang petugas parkir yang beroperasi di BCS Mall, Lubukbaja. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Potensi pendapatan daerah Pemko Batam dari sektor parkir ditaksir mencapai Rp 303 miliar per tahun. Namun pemerintah hanya memasang target yang sangat rendah. Rata-rata Rp 6 miliar per tahun. Itu pun sering tidak tercapai.

Sektor parkir (retribusi dan pajak parkir), sejatinya bisa menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko Batam. Walaupun saat ekonomi sulit seperti saat ini, sektor tersebut tidak akan terdampak. Apalagi, jumlah kendaraan bermotor terus bertambah.

Jika ditotal dengan data jumlah kendaraan dari tahun ke tahun hingga Agustus 2017, kendaraan roda dua di Batam tercatat di Ditlantas Polda Kepri mencapai 586.830. Sedangkan roda empat 128.829 unit.

Mengacu Perda Kota Batam Nomor 1/2012 tentang Parkir dan Retribusi, ditetapkan nilai Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Maka bisa dihitung berapa potensi pendapatan dari sektor parkir di kota ini.

Jika diasumsikan, satu sepeda motor parkir sekali dalam sehari, maka potensi pendapatannya Rp 1.000 x 586.830 = Rp 586,4 juta sehari. Jika dikali 30 hari dalam sebulan angkanya Rp 17,5 miliar. Setahun menjadi Rp 211,1 miliar.

Sementara potensi parkir dari roda empat juga bisa dihitung. Dengan asumsi satu mobil satu kali parkir dalam sehari, maka potensinya sebesar Rp 92,7 miliar dalam setahun (Rp 2.000 x 128.829 mobil = Rp 257,6 juta/hari, Rp 7,7 miliar per bulan, dan setahun Rp 92,7 miliar dalam setahun).

Jika digabungkan potensi retribusi parkir roda dua dan empat atau lebih dalam setahun mencapai Rp 303 miliar. Itu baru hitungan hanya sekali parkir. Padahal, satu kendaraan di Batam bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya beberapa kali dalam sehari, sehingga potensinya bisa lebih besar beberapa kali lipat.

Angka Rp 303 miliar itu lebih dari cukup untuk menutupi devisit anggaran Pemko Batam. Dengan kata lain, bisa digunakan nantinya untuk membangun berbagai proyek penting, jika benar-benar dikelola dengan baik dan benar.

Namun sayang, dengan potensi yang begitu besar Pemko Batam hanya memasang target yang sangat kecil. Celakanya lagi, realisasinya lebih kecil lagi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Batam menyebutkan, pada 2010 realisasi retribusi parkir di Batam hanya Rp 3,1 miliar, 2011 Rp 1,4 miliar, 2012 Rp 3,2 miliar, 2013 Rp 3,2 miliar, dan 2014 Rp 3,59 miliar, 2015 sebesar Rp 3,66 miliar, 2016 Rp 3 miliar, dan tahun ini ditargetkan Rp 6 miliar. Penerimaan rata-rata di angka Rp 3 miliar. Sangat jauh dari potensi yang ada. Ratusan miliar rupiah lainnya menguap.

Potensi PAD yang menguap itu dimonitor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Namun, selama ini pihak kejaksaan juga tak bisa mengusut duit ratusan miliar dari retribusi parkir yang menguap itu karena mengaku tebentur tidak adanya kepastian hukum terkait retribusi parkir itu. Hal ini diakui Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.

“Kejaksaan dengan kuasa khusus terkait masalah parkir ini, bisa menyebutkan tidak ada tolok ukur hukumnya selama ini. Akibatnya sering terjadi kebocoran PAD dari parkir ini,” ujar Hendarsyah saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Perparkiran Kota Batam Tahun Anggaran 2017 di aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di kawasan Sukajadi, Rabu (18/10) lalu.

Menurutnya, akibat tak adanya kepastian hukum ini, penyerahan retribusi parkir menjadi sesuka Dinas Perhubungan saja. Alur penerimaan parkir juga dibuat begitu saja; juru parkir/koordinator menyerahkan ke Dishub, selanjutnya Dishub menyerahkan ke kas daerah melalui bendahara umum daerah.

“Misalnya diminta setor Rp 5 miliar, setornya Rp 4 miliar. Begitu saja,” kata Hendarsyah.

Ia juga mengaku paham dengan besarnya potensi PAD dari parkir itu. Juga paham alur kutipan juru parkir. Selama ini, terkesan kebocoran itu dibiarkan begitu saja, sehingga yang masuk ke kas daerah sangat kecil.

Ia juga mengungkapkan, jika mengacu hasil survei potensi parkir yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Batam di 517 titik parkir di Batam, seharusnya Pemko Batam mendapatkan hasil minimal Rp 26 miliar per tahun.

“Itu khusus parkir tepi jalan ya. Belum termasuk yang khusus. Faktanya, baru Rp 6 miliar terealisasi,” jelas Hendarsyah.

Parkir khusus atau yang dikelola khusus yang dimaksud Hendarsyah antara lain mal, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan terpadu, dan lainnya yang berhak menarik sendiri biaya parkir pengunjung. Yang khusus ini tidak masuk kategori retribusi tapi pajak. Besarannya 20 persen.

“Pasar Aviari, Mega Mall, Nagoya Hill saja mampu meraup hasil parkir Rp 6 miliar per tahun. Mereka bayar pajaknya saja 20 persen. Masuk akal tak? Pendapatan mereka lebih besar dari parkir pinggir jalan? Ini saya berbicara fakta berdasarkan penghitungan BPS. Makanya harus cari permasalahannya itu apa, kenapa bisa begitu?” ujarnya.

Hendarsyah mencium aroma pelanggaran dalam pengelolaan retribusi parkir pinggir jalan yang melibatkan oknum PNS atau pejabat negara. Modusnya, meminta sejumlah uang atau setoran dari koordinator juru parkir yang jumlahnya lebih besar dari kewajiban menyetor karena sang oknum PNS atau pejabat ini tahu betul potensi besar parkir di setiap titik. “Itu bisa kena Tindak pidana penipuan dan pemerasan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam Werton Panggabean menilai, pengelolaan parkir di Batam memang masih amburadul. Bahkan ia menilai Dinas Perhubungan Kota Batam tak terbuka kepada publik terkait keuangan dan pendapatan dari parkir.

“Masyarakat luas perlu tahu mengenai keadan saat ini. Masalah keuangan dan kinerja perlu diketahui masyarakat luas,” Kata Werton Panggabean.

Akibatnya, potensi besar PAD dari parkir menjadi menguap. Padahal, pendapatan dari parkir bisa menjadi andalan pemasukan sepanjang masa.

Werton menyebutkan juga ketidakbecusan pengelolaan parkir di Batam. Tercermin dari jumlah titik parkir mandiri yang di Dishub terdata hanya 98 titik. Padahal jumlahnya lebih dari 300 titik.

Ironisnya, Dishub Batam mengaku tak mengetahui siapa-siapa saja pengelola kawasan itu, sehingga potensi parkir di ratusan titik menguap begitu saja.

Seorang juru parkir berseragam memungut uang parkir dari pengendara motor yang memakirkan kendaraannya di Pasar Penuin, Lubukbaja. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

Habis Menggaji Jukir

Kepala Dishub Kota Batam, Yusfa Hendri, mengakui potensi parkir di Batam sangat tinggi. Ia menyebutkan, sebenarnya tahun 2017 ini, Pemerintah Kota Batam menargetkan Rp 30 miliar pendapatan dari retribusi parkir. Namun angka itu dianggap ketinggian, akhirnya diturunkan menjadi Rp 26 miliar. Potensi itu mau tidak mau diterima Dinas Perhubungan.

Dengan target besar itu, Yusfa mengaku mau tak mau harus menggaji juru parkir. Satu juru parkir digaji Rp 3 juta per bulan ditambah tunjangan. Pemko membutuhkan biaya Rp 1,8 miliar per bulan atau Rp 21,6 miliar setahun untuk gaji jukir. Sementara potensi dari parkir ditarget cuma Rp 26 miliar.

“Sisanya? itulah yang jadi kas daerah yakni Rp 6 miliar itu,” sebutnya.

Yusfa menambahkan, jika ingin nilai Rp 26 miliar itu seluruhnya masuk ke kas daerah, maka rencana pengelolaan parkir harus diubah. Pihaknya sudah membuat rencana menerbitkan aplikasi parkir. Masyarakat bisa membayar parkir dengan sistem potong pulsa dari ponsel mereka masing-masing.

“Atau supaya bisa seperti itu, kami harus membeli alat parkir senilai Rp 15 juta per titik. Kan terlalu mahal. Jadi untuk mengatasinya, sudah pakai aplikasi parkir saja. Masyarakat bisa menggunakannya, atau kalau belum mengunduhnya, bisa bayar tunai. Tapi dengan tarif lebih mahal. Ini rencana masa depan kami, masih butuh kajian dan sosialisasi, baru kami terapkan,” tambahnya.

Mengenai kajian potensi terhadap parkir di Batam ini, Yusfa menyebutkan sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan Daerah (BPKD), kejaksaan, dan BPJS. Hal itu salah satunya bertujuan memutus mata rantai pungutan-pungutan liar oleh para oknum nakal.

“Ini yang sulit menjelaskan kepada masyarakat. Tapi saya tegaskan di sini, tak ada lagi raja-raja kecil terkait parkir ini. Semua kutipan dari juru parkir masuk ke Dishub untuk selanjutnya diserahkan ke kas daerah,” katanya.

Kepala UPT Dishub Batam, Tongam Regianto Hutagaol, mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan potensi-potensi titik parkir tiap kecamatan di Batam. Saat ini, ada 114 titik potensi baru selain 322 titik parkir umum, dan 98 parkir mandiri.Potensi setiap titik menurutnya tak bisa disamakan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Batam, Fahri Agusta menilai parkir mandiri yang dikelola Dishub sangat merugikan konsumen. Terlebih lagi sampai saat ini tak ada undang-undang maupun turunannya yang mengatur tentang retribusi pakrir mandiri.

“Jadi undang-undangnya apa. Masak undang-undang mandiri juga,” katanya.

Menurut dia, retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan tempat parkir di ruang milik jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Kalau sudah di dalam area toko masih masuk ruang milik jalan dan mesti membayar retribusi kan tak betul karena itu milik perorangan, bukan pemerintah,” katanya.

Kalaupun dibuat parkir, Fahri menilai sudah masuk parkir khusus dan biasanya memakai portal (gate). (nur/cha/ian/rng)

Update