Jumat, 8 Mei 2026

Upah Kesra Diukur Berdasarkan Prestasi Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas harus memperbaiki kinerja. Pasalnya, ke depan besaran tunjangan kesra atau tambahnya penghasilan pegawai (TPP) pegawai akan dinilai dari prestasi kerja. Semakin tinggi kinerja pegawai akan mendapatkan tunjangan lebih besar daripada pegawai berkinerja rendah.

Penilaian kinerja akan dinilai dengan sistem aplikasi khusus sehingga tidak bisa direkayasa. Contohnya absensi, ke depan absensi akan dilakukan secara elektronik yakni harus komplit dengan sidik jari. Sehingga absensi tidak bisa diubah atau direkayasa.

“Kecuali jika ada pegawai yang Dinas Luar Daerah, maka pegawai tersebut tidak perlu menggunakan absensi berikut sidik jari, cukup hitung melalui surat perintah tugasnya, jadi kelihatan berapa hari tugas diluar. Jika melebihi jumlah hari yang ada di spt, maka akan tetap terkena sangsi,” ungkap Sekretaris Balitbangpeda Kabupaten Kepulauan Anambas Adies Saputra Jumat (20/10).

Untuk sistem aplikasinya akan disiapkan oleh bagian organisasi perpustakaan dan arsip setda. Tahun depan harus sudah mulai berjalan. “Akhir tahun ini baru persiapan administrasi. Kami minta kepada pihak media untuk dapat membantu memantau apakah sistem pembayaran ini sudah sesuai atau belum,” ungkapnya lagi.

Bukan hanya sistem absen saja yang menggunakan sistem aplikasi tapi penganggaran tahun 2018 menggunakan e planning dan e budgeting yang terintegrasi langsung sehingga antara perencanaan dengan penganggarannya. “Diupayakan tahun depan sudah bisa menerapkan e planning dan e budgeting,” ungkapnya.

Dikatakannya jika penerapan e planning dan e budgeting tersebut merupakan tuntutan dan arahan dari pemerintah pusat. Namun demikian pemerintah daerah juga sudah memiliki inisiatif. “Memang ini merupakan arahan dari pusat tapi pemerintah daerah juga memiliki inisiatif seperti ini,” ujarnya. (sya)

Update