Selasa, 23 April 2024

Mafia Miras Batam Beroperasi 20 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidikan kasus penyelundupan minuman keras (miras) di Batam mengungkap fakta baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri menemukan, PT Berjaya Buru Karya (BBK) yang dikelola tiga tersangka yakni BH, F, dan S, sudah 20 tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, mengatakan penyelundupan miras ini dilakukan dengan modus yang begitu rapi, sehingga selama ini para pelaku bisa mengelabui petugas. Status Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) memudahkan penyelundup memasukkan miras ilegal dari Singapura dan Malaysia.

Setelah masuk Batam, miras ilegal itu disimpan digudang dan dibungkus dalam berbagai bentuk kemasan. Salah satunya dalam kemasan paket suku cadang kendaraan bermotor dan elevator.

”Banyak cara pengemasan, yang tujuannya agar tidak diketahui kalau itu miras,” ujar Agung, Senin (23/10).

Selanjutnya, miras yang sudah dibungkus dalam paket-paket suku cadang itu dikirim ke gudang PT BBK di Pulau Buru, Karimun. Selanjutnya, dari Karimun miras ilegal itu didistribusikan ke Jakarta melalu jalur laut. Pengiriman jalur laut ini menggunakan kapal pribadi milik ketiga tersangka tersebut.

Agung mengatakan, kerja para penyelundup miras ini sangat terorganisir. Sehingga ketika Tim Dittipideksus Bareskrim turun dan melakukan penggeledahan di Batam, mereka kehilangan barang bukti.

“Saat dikejar ternyata miras di Pulau Buru sudah lenyap,” tutur jenderal berbintang satu tersebut.

Apakah ada keterlibatan aparat hingga bisa 20 tahun beroperasi? Dia mengatakan, indikasi semacam itu belum ditemukan. Namun, dari modus yang dilakukan mafia ini memang begitu rapi dan sangat tersembunyi.

”Terlihat dari cara pengiriman dan pengemasan,” paparnya.

Bahkan, ketiga tersangka ini terdeteksi telah delapan kali mengganti nama perusahaan. Pergantian nama perusahaan itu digunakan untuk menghindari petugas bila ada pengirimannya yang digagalkan petugas. Diduga juga, pergantian nama perusahaan ini untuk menghindari pajak.

”Jelas ada kerugian negara,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (tengah) bersama Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Andi Wibowo (kiri) dan Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama (kanan) menunjukkan foto barang bukti saat rilis pengungkapan Pembuatan dan Peredaran Miras Tanpa Izin, di Jakarta, Senin (23/10). Dirtipideksus Mabes Polri bersama BPOM dan Kantor Pajak mengungkap perusahaan importir miras di wilayah Batam tanpa dilengkapi izin edar, dengan barang bukti sebanyak 37.000 botol minuman keras.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara akibat penyelundupan miras yang dilakukan selama 20 tahun tersebut. Namun, saat ditanya apakah ditaksir kerugian negara itu mencapai triliunan rupiah, Agung menyebut perlu proses yang cukup rumit untuk menghitungnya.

”Kami coba temukan dari berkas-berkas dan keterangan dari tersangka dan saksi,” ungkapnya.

Sementara Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam sebuah kasus penyelundupan, dapat dipastikan ada kerugian negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai. Selain itu, dalam kasus miras ini ternyata ada dugaan perusahaanya menghindari pajak, artinya kerugian juga terjadi pada pajak penghasilan.

“Tiga penerimaan negara itu dihindari semua,” tuturnya.

Di sisi lain, penyelundupan miras itu juga menimbulkan ancaman kesehatan pada masyarakat. Apalagi, diketahui miras ilegal ini telah beredar selama 20 tahun. Pengawas Farmasi dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Andi Wibowo menjelaskan, dengan masuk tanpa izin itu, maka BPOM tidak bisa mengetahui asal usul dari barang tersebut.

”Artinya, tidak diketahui apakah zat di dalamnya aman untuk dikonsumsi atau tidak,” ujarnya, kemarin.

Menurut dia, ada kemungkinan terdapat zat berbahaya dalam miras ilegal tersebut. Sebab tidak dilakukan uji laboratorium terhadap barang-barang tersebut serta tidak diketahui apakah produsennya memiliki rekam jejak yang baik dan jelas dalam melindungi konsumen.

”Yang pasti, tidak semua alkohol itu bisa dikonsumsi. Kalau ada kasus kesehatan tertentu yang ditemukan terkait miras ilegal ini, tentu kemudian perlu untuk uji laboratorium,” ujarnya. (idr/oki/jpgroup)

Update