Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Kades Pangke Barat Diserahkan ke Jaksa

Berita Terkait

AKP LUlik Febytantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Sat Reskrim Polres Karimun, kemarin (24/10) telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu terhadap Kepala Desa (Kades) Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Romainur dan Eva Herlina selaku bendahara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun.

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya berkas kita pekan lalu diantarkan lengkap atau P21. Selanjutnya tadi pagi (kemarin, red) kita melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai ke jaksa bidang pidana khusus (Pidsus),” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada Batam Pos.

Dijelaskan Lulik, OTT yang dilakukan polisi dengan tersangka Kades Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat dan Evi Herlina selaku bendaharanya terkait tiket masuk ke objek wisata Pantai Pelawan. Saat itu setiap pengunjung yang akan masuk ke pantai harus membeli tiket terlebih dulu. Hanya saja, penerapan aturan tentang kewajiban pengunjung harus membeli tiket tidak ada.

“Apa yang dilakukan kedua tersangka tidak didukung dengan dasar hukum. Sehingga bentuknya menjadi pungli. Hal ini termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan pasal 8 dan atau pasal 12 huruf e Undang – Undang RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana,” jelasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai Karimun, Kicky secara terpisah membenarkan telah menerima berkas dan tersangka kasus OTT Kades Pangke Barat dan bendaharanya dari Polres Karimun. “Untuk kedua tersangka memang tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, tersangka tetap harus melapor diri ke kami. Jika tidak ada halangan pekan depan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang,” paparnya. (san)

Update