Sabtu, 11 April 2026

BPK Awasi Hibah dan Bansos

Berita Terkait

Sosialisasi bantuan hibah dan bantuan sosial di hotel Tarempa Beach Tarempa, Senin (23/10). F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Bantuan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Kepulauan Anambas kerap menjadi catatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena kurang tertibnya administrasi pemberian bansos dan hibah. Kurang tertib administrasi yang dimaksud yakni sering adanya keterlambatan pengajuan proposal bantuan dan rendahnya pemahaman hibah dan bansos.

Oleh karena itu Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas berinisiatif untuk menyelenggarakan sosialisasi bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD berdasarkan Permendagri nomor 14 tahun 2016.

“Kita laksanakan sosialisasi ini agar para pemberi bantuan maupun penerima bantuan memahami secara utuh kewenangan dan tanggungjawab serta menyatukan persepsi anyata pemberi maupun penerima,” ujar Panitia Pelaksana, Azwandi yang juga menjabat Kepala BKD Anambas, di Aula hotel Terempak Beach Senin (23/10).

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh, LSM, Ormas, OPD teknis yang berurusan dengan bantuan, Bea dan Cukai, Camat se Kabupaten Anambas, TNI/Polri, serta tokoh masyarakat

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Anambas, Masykur yang mewakili Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, mengatakan, Pemerintah Daerah tidak bisa terus menerus memberikan bansos dan hibah.

“Pemberian hibah dan bansos dari APBD Anambas bukan merupakan kewajiban pemerintah. Bantuan tersebut boleh diberikan apabila pemerintah sudah memenuhi belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan,” ujar Masykur.

Masykur mengakui, pelaksanaan bantuan hibah dan bansos sering terjadi ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan di lapangan. Faktornya adalah aturan yang selalu berubah, adanya ketidaksepahaman antara pemberi dan penerima bantuan, kepentingan segelintir orang.

“Pemda tidak ingin berlarut pada kesalahan yang terjadi baik dalam penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah dan bansos,” ungkapnya lagi.

Dilaksanakannya sosialisasi hibah dan bansos ini, agar menghindari catatan-catatan dari audit BPK. “Pemda maupun penerima hibah dan bansos harus memahami dan mengetahui dimana tugas kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Narasumber yang diundang dari Kemendagri, Junianto Nugroho mengatakan, Pemerintah tidak wajib memberikan bantuan hibah setiap tahunnya. Hibah dan bansos ini kerap juga dijadikan jalan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Ini barang yang seksi, karena sudah banyak daerah yang terjerat dalam kasus ini. Untuk itu kami berharap penerima maupun pemberi hibah mengikuti aturan seperti UU dan Permendagri Hibah dan Bansos, serta bertanggungjawab pada barang yang diusulkan,” tegasnya. (sya)

Update