Minggu, 1 Februari 2026

Di Batam, Banyak Bangunan Berdiri di ROW

Berita Terkait

Alat berat sedang mengeruk tanah yang dimasukkan ke truk berlatar belakang sunset di Sagulung, 15/10). Saat ini pembangunan Sagulung semakin pesat dibidang properti, seperti pembangunan ruko. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam telah merancang dua Peraturan Kepala (Perka) baru mengenai tata kelola pemanfaatan lahan right of way (ROW) alias daerah milik jalan. Namun untuk menetapkannya tergantung kepada pimpinan baru BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo.

Mantan Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar mengatakan perka tersebut sudah hampir selesai.

“Ada dua perka yakni perka yang mengatur tentang pemanfaatan ROW dan perka yang mengatur teknis penggunaan ROW,” katanya Selasa (24/10) sebelum ia berangkat ke Jakarta.

Robert memandang bahwa di Batam banyak penyalahgunaan ROW. Contohnya adalah banyaknya bangunan permanen yang berdiri diatas ROW. Bahkan di pinggir jalan-jalan besar di Nagoya, banyak bangunan sekelas hotel yang berdiri menyalahi peraturan penggunaan ROW. Di Batam, BP Batam sudah mengalokasikan 2.750 hektare untuk dibangun ROW jalan.

Selama ini BP Batam melihat persoalan ROW berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011. Dalam Perpres tersebut, ROW disebut sebagai zona penyangga.

Ada 4 jenis zona penyangga. “Pertama, dalam zona kawasan industri yang berbatasan dengan kawasan lain,” ungkapnya.

Kemudian zona dalam kawasan hankam yang berbatasan dengan kawasan budidaya terbangun. Lalu, zona dalam kawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berbatasan dengan kawasan lain dan terakhir zona dalam kawasan perdagangan dan jasa yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung.

“Buffer zone itu adalah istilah orang awam saja. Bahasa kerennya adalah zona penyangga bukan peruntukan, dan mesti ada peruntukannya dan di luar ROW,” katanya.

Fungsi utama zona penyangga adalah sebagai transisi dengan peruntukan bersebelahan yang secara kaidah tidak bisa bersebelahan. Dengan kata lain, zona penyangga memprioritaskan para pemilik lahan di sebelahnya. Contohnya ketika kawasan industri berniat melebarkan usahanya, maka mendapat prioritas.

“Peruntukannya sesuai nomenklatur Perpres Nomor 87 tahun 2011, bisa untuk penghijauan, jasa, perumahan, wisata, dan sebagainya.” jelasnya.

Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri, Supriyanto mengatakan sebelum melakukan pembangunan hotel, pengembang harus mendesain tata letak pembangunan.

“Harus ada kajian, dimana ruang parkir, garis buka kiri dan kanan, kemudian batasnya dari ROW,” jelasnya.

Hal-hal seperti ini menjadi dasar yang harus disertakan dalam mendapatkan fatwa planologi dan setelahnya mendapatkan IMB.

“Jika dilihat dari peruntukan, pembangunan hotel di wilayah yang padat tentu akan menimbulkan kemacetan, itu yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya.(leo)

Update