Sabtu, 20 April 2024

Kekayaan Bos Miras akan Disita

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus penyelundupan minuman keras (miras) asal Malaysia dan Singapura ke Batam jadi kasus penyelundupan pertama yang ditargetkan Bareskrim untuk bisa mengembalikan uang negara. Bareskrim dan Ditjen Pajak bekerjasama untuk bisa menyita dan menghitung kerugian negara yang selama ini terjadi karena penyelunduan miras.

Budi Hartono alias Kwan Tek, pengusaha Kepri, yang jadi tersangka utama kasus ini kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Menurut polisi, Kwan Tek telah menjalankan bisnis haram ini selama 20 tahun dengan sangat licin.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menjelaskan, selama ini memang kasus penyelundupan jarang menerapkan upaya pengembalian uang negara.

’’Kondisi itu membuat negara merugi, maka harus dilakukan upaya pengembalian,’’ terangnya.

Mekanisme pengembalian itu saat ini sedang dibahas bersama antara Bareskrim dan Ditjen Pajak. Salah satu mekanismenya adalah menerakan tindak pidana pencucian uang.

’’Namun, belum dipastikan, perlu pembahasan bersama,’’ ungkapnya.

Dengan demikian, kasus penyelundupan miras ini bisa menjadi contoh untuk semua kepolisian daerah. Sehingga, penegakan hukum di Indonesia ini tidak hanya berhenti dengan menghukum. Namun, memberikan solusi terhadap masalah yang timbul dalam pidana.

Dalam bidang lainnya, juga telah dilakukan upaya semacam itu. Misalnya, kasus penipuan itu juga diterapkan pencucian uang.

’’Semua dilakukan beriringan, ya biar uang hasil kejahatan itu tidak dinikmati penjahatnya,’’ urainya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman menuturkan, memang penegakan hukum seharusnya mengejar uang hasil kejahatannya. Sehingga, uang hasil kejahatan itu bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus bila ada korban memberikan ganti rugi.

’’Memang perlu semacam ini,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap kasus penyelundupan miras bermerk impor Singapura dan Malaysia. Penyelundupan telah dilakukan selama 20 tahun. Keuntungan diduga triliunan rupiah.

Brigjen Agung menuturkan, jejak Kwan Tek mulai terendus ketika tim Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan minuman keras sebanyak tiga kontainer di Pelabuhan Tanjungpriok pada 27 Agustus lalu. Aksi ini merupakan pengembangan dari informasi awal yang diperoleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang terkait dengan pengangkutan minuman keras ilegal enam kontainer.

Minuman beralkohol itu dibawa kapal motor Meratus Sibolga melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, dengan tujuan Pelabuhan Priok. Saat dicek tim kepabeanan dan polisi, hanya ditemukan tiga kontainer.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan minuman beralkohol itu berasal dari Singapura, lalu dibawa ke Batam. Dari sana, barang haram itu diselundupkan ke Tanjungpinang yang kemudian dimuat dalam tiga kontainer.

“Selanjutnya dikirim ke Jakarta dengan modus pengiriman antarpulau,” kata Idham. Isi dokumen surat pengiriman barang disamarkan seolah-olah membawa sampah plastik.

Pada hari yang sama, di Tanjungpinang tim menggagalkan penyelundupan dua kontainer minuman keras golongan b dan c yang akan dikirim ke Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kerugian negara akibat penyelundupan minuman sebanyak 53.927 botol ini senilai Rp 26,3 miliar.

“Untuk kerugian dari sisi bea masuk, pajak impor, serta cukainya sekitar Rp 53,9 miliar,” ujarnya. (idr/jpgroup)

Update