
batampos.co.id – Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan, Partai NasDem Kepri, Fajrin Sihab mengatakan NasDem akan menggiring Rini Fitrianti ke partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) untuk menggantikan posisi Agus Wibowo yang mundur dari bursa Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri.
“Memang sejauh ini, Rini adalah usulan murni NasDem. Tetapi untuk menuntaskan polemik Wagub Kepri, kita harus mencari jalan terbaik,” ujar Fajrin menjawab pertanyaan media, Selasa (24/10) di Tanjungpinang.
Menurut Fajrin, terkait nama Rini ini, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan partai-partai pengusung Sanur. Fajrin berharap, meskipun setiap partai politik punya kepentingan politik yang berbeda, khususnya untuk masalah Wagub Kepri ini, harus ada pengecualiannya.
“Kita harus sama-sama mengesampingkan ego politik kita. Jika sikap ini yang kita kedepankan, persoalan Wagub Kepri ini tidak akan pernah tuntas,” tegas Fajrin.
Masih kata Fajrin, dari tiga nama yang tersisa, Fauzi Bahar, Rini Fitrianti, dan Mustafa Widjaya. Hanya ada dua kandidat yang terlihat terus membangunan komunikasi politik. Yakni Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti. Lebih lanjut katanya, Partai Pengusung harus sama-sama bergerak. Panitian Pemilihan (Panlih) Wagub, memberikan waktu yang terbatas.
“Kepri tentu sangat membutuhkan kehadiran Wakil Gubernur. Sehingga bisa berbagi tugas untuk membangun Kepri menjadi lebih baik dan lebih maju,” papar Fajrin.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, surat tentang pengganti Agus Wibowo sebagi calon wakil gubernur kepada partai pengusung melalui Gubernur Kepri Nirdin Basirun sudah dikirim. DPRD Kepri memberikan waktu selama 14 hari atau 2 minggu kedepan, kepada partai pengusung dan gubernur untuk menyiapkan dan menyerahkan nama baru cawagub tersebut.
“Saya sudah mengirim surat tersebut kepada gubernur. Surat, dikirim hari, Kamis (19/10) lalu, ” kata Jumaga usai sidang paripurna di kantor DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (23/10) lalu.
Ditanya apakah surat itu sudah diterima atau belum oleh gubernur, Jumaga mengaku tidak mengetahui pastinya. Sebab, tugasnya hanya meneruskan surat tersebut dari Panitia Khusus (Pansus) tata tertib (Tatib) cawagun Kepri.
“Tugas saya hanya menyampaikan kepada gubernur sesuai aturan. Sebab, Pansus maupun Panlih tidak ada kewenangan untuk bertemu atau menyampaikan surat pergantian nama cawagub tersebut,” papar politisi PDI Perjuangan tersebut.(jpg)
