Senin, 20 April 2026

Pembunuh PSK Divonis 8,6 Tahun

Berita Terkait

Heri, tersangka pembunuhan saat menjalani adegan rekontruksi pembunuhan di Jalan Bintan Tanjungpinang, Selasa (6/6). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Heri, 25, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), yakni Tina Sumartina, di Jalan Bintan beberapa waktu lalu. Dihukum penjara selama delapan tahun dan enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/10).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Endah Kumala Dewi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan secara sengaja atau menghilangkan nyawa orang lain sebagaiman melanggar pasal 338 junto pasal 351 ayat KUHP.

“Untuk itu kami menjatuhi hukuman Delapan tahun dan enam bulan penjara,” ujar hakim.

Dikatakan hakim, Sebelum menjatuhi hukuman untuk terdakwa. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa merupakan perbuatan keji. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata hakim.

Putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Sembilan tahun penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Annur Syaefudin, menyatakan menerima putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Putusan hakim sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa menerima,” ucap Penasehat Hukum terdakwa.

Seperti diketahui, Tina Sumartini, 44, wanita asal Garut, Jawa Barat, ditemukan tak bernyawa diatas tempat tidur di dalam rumah kos milik Ani, 50, di Jalan Bintan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Rabu (17/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat ditemukan jasad Tina dalam posisi terlentang dengan menggunakan baju cokelat serta menggunakan celana pendek warna hitam dan terlihat wajah korban membiru serta tangan kanan memegang dada.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kos yang curiga karena tidak keluar rumah untuk makan. Sebab biasanya, korban selalu makan ditempat Ani.

“Awalnya saya panggil dia (korban) dari luar. Tapi tak keluar-kelur dari dalam. Karena curiga saya pegang pintu kamarnya ternyata tak terkunci dan saya lihat dia seperti tertidur,” ujar Ani.

Dikatakan Ani, melihat korban tertidur. Ia pun memegang tubuh korban. Saat dipegang badan korban dingin dan terlihat pucat.

“Saya langsung melaporkan ke ketua RT,”kata Ani.

Sebelum menemukan korban tak bernyawa, sambung Ani, dirinya melihat korban bersama dengan teman lelakinya keluar dari dalam kosnya, saat subuh hari.

“Waktu subuh itu saya duduk depan rumah dan saya lihat ada laki-laki masuk ke dalam kos korban. Korban juga pernah cerita ke saya bahwa dia punya penyakit magh,” ucapnya.(ias)

Update