Sabtu, 18 April 2026

Pemko Batam Tak Beri Bantuan Hukum untuk Dendi Purnomo

Berita Terkait

Kasubnit III Jatanras Polda Kepri AKBP Aris (kanan) bersama anggota Polda Kepri mengawal dua tersangka Dendi Purnomo yang diamankan pada operasi tangkap tangan saat ekpos di Mapolda Kepri, Selasa (24/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tak memberikan bantuan hukum terkait kasus hukum yang menimpa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dendi Purnomo.

“Kami tak bisa kasih bantuan hukum untuk case (kasus) yang seperti itu. Saya pikir karena ini personal, pak Dendi pun punya langkah” kata Amsakar, kemarin.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum yang berlaku yang berjalans esuai dengan mekanisme yang ada.

“Tentu tim saber pungli polda sudah punya mekanisme dan protap tersendiri. Biarkan itu bergulir,” ucapnya.

Ditanya soal sanksi di internal Pemko Batam, pihaknya memilih untuk menunggu keputusan inkrah. Namun yang pasti setiap pelanggaran hukum punya sanksi sesuai dengan ketentuan, dari penurunan pangkat, non job hingga diberhentikan.

“Namun biasanya terkait korupsi, pemberhentian. Tapi kami belum dapat klausul mana nih yang masuk, OTT yang seperti apa, masuk kategori pungli, Korupsi kan macam-macam,” ucapnya. (cr13)

Update