Kamis, 28 Maret 2024

45 Kendaraan Ditilang

Berita Terkait

Petugas Satlantas Polres Bintan melakukan razia rutin di . F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Satlantas Polres Bintan mencopot lampu strobo dari dua kendaraan ketika terjaring razia di dua lokasi di Bintan, pada Selasa (24/10) kemarin. “Sudah diberikan peringatan keras, langsung kami copot,” ungkap Kasatlantas Polres Bintan, AKP Anjar Yagota kepada Batam Pos, Rabu (25/10) kemarin.

Anjar menjelaskan larangan penggunaan lampu strobo ala polisi pada kendaraan diatur dalam undang – undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59. pelanggar bisa dihukum pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Berdasarkan aturan itu, pihaknya mengeluarkan surat tilang kendaraan dan meminta pemilik kendaraan melepas lampu strobo.

Dari dua razia yang dilakukan di dua lokasi di Bintan, ia menyebutkan, pihaknya menilang 45 kendaraan. 25 kendaraan ditilang di kawasan Kijang, Bintan Timur, sedangkan 20 kendaraan ditilang saat razia di Gesek.

Anjar menuturkan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara karena surat dan kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK tidak lengkap. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pengendara agar melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan sebab mulai 1 November sampai 14 November mendatang, pihaknya akan rutin melakukan Operasi Zebra.

“Jika tidak mau berurusan dengan kepolisian, sebaiknya segera melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan,” imbaunya. (cr21)

Update