
batampos.co.id – Dua terdakwa perkara pungutan liar (pungli) sewa kios dan lapak pasar Bintan Centre, di vonis satu tahun penjara, oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (25/10) malam.
Jalannya sidang vonis tersebut dilakukan secara terpisah. Kedua terdakwa yakni Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan Slamet selaku koordinator Pasar Bintan Centre, bergantian mendengatkan vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Marolop Simamora didampingi Purwaningsih dan Jhoni Gultom.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah, turut serta melakukan atau menerima aliran dana pungli,” ujar JPU.
Untuk itu, kata hakim, pihaknya menjatuhi hukuman kepada masing – masing terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Jika denda tidak dibayar, maka dapat digantikan dengan kurungan badan selama satu bulan,” ucap hakim.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Kedua terdakwa yang didampingi masing-masing Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir – pikir apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lainnya.
Hal yang sama juga diutarakan JPU Gustian Juanda Putra. Sebab, putusan yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutannya yang meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
