Minggu, 12 April 2026

Syok, Dendi Purnomo Batal Diperiksa

Berita Terkait

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian bersama Irwasda, Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Kepri menunjukan barang bukti uang berserta dua tersangka Dendi Purnomo dan Amir yang diamankan pada operasi tangkap tangan saat ekpos di Mapolda Kepri, Selasa (24/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kuasa hukum Amiruddin, Niko Nikson Situmorang, mengakui kliennya menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi N Purnomo, Senin (23/10) lalu. Bukan uang suap, Nikson menyebut uang tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari kliennya.

Menurut Nikson, sebelumnya Amiruddin selaku Direktur PT Telaga Biru Semesta (TBS) telah mengurus izin proyek pembersihan tanki kapal tanker (tank cleaning) di DLH Kota Batam. Dia mengklaim, semua perizinan sudah selesai. Sehingga kliennya memberikan uang kepada Dendi secara sukarela.

“Tak ada yang lain seperti yang dituduhkan pemberian untuk melicinkan perizinan,” ujar Nikson, Rabu (25/10) sore.

Terkait ucapan Dendi yang menyebut Amir menjebaknya, Nikson menilai hal itu merupakan ungkapan orang yang panik saja.

Sementara kuasa hukum Dendi Purnomo, Ampuan Situmeang, enggan berkomentar banyak mengenai subtansi kasus yang menjerat kliennya. Sebab, kata dia, saat ini proses penyidikan masih berlanjut.

“Yang jelas, kami dan penyidik selalu kooperatif, supaya cepat berjalan pemeriksaannya. Soal katanya ada unsur jebakan, itu adalah suatu keadaan yang ditarik dari peristiwa yang terjadi. Itu sudah substansi penyidikan. Sebagai penasihat hukum, saya tak boleh menguraikannya ke publik,” ujar Ampuan melalui pesan Whatsapp, kemarin.

Ampuan mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya. Karenanya, ia tak ingin membuat pernyataan substansial yang justru bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Pengertian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sendiri masih dapat dikritisi,” ujar pengacara kondang itu.

Ia bahkan mengkritik jajaran Polda Kepri yang dinilai terlalu mengumbar pernyataan ke publik. Misalnya soal pernyataan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang menduga kliennya sudah lama melakoni praktik suap, karena Dendi sudah menjadi kepala dinas selama 12 tahun.

“Ini ceritanya bisa beberapa versi yang dapat membuat gaduh nantinya. Ini kelemahan penegakan hukum itu ya di sini, terlalu heboh, bisa kontraproduktif bagi semua pihak. Kita kooperatif saja sesuai hukum acara pidana,” ujar Ampuan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan penyidik Polda Kepri batal memeriksa Dendi N Purnomo, Rabu (25/10). Penyebabnya, kata Kapolda, kondisi psikologis Dendi masih terguncang sejak terjerat OTT pada Senin (23/10) lalu.

“Psikologisnya masih belum stabil. Lagian dia meminta didampingi penasihat hukum saat dimintai keterangan,” ungkap Sam di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, kemarin.

Kapolda menjelaskan, kasus yang semula ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) itu kini dilimpahkan ke Kirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dan nantinya kasus ini akan didalami oleh Sudit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri.

Anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri membawa dokumen yang ada didalam kardus kedalam mobil usai penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang berada di Sekupang, Rabu (25/10). Penggeledahan ini tindak lanjut operasi tertangkap tangannya (OTT) Kepaka DLH Dendi Purnomo di rumanya di Seiharapan, Sekupang. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara itu, penyidik Polda Kepri terus berupaya melengkapi berkas dan menemukan bukti-bukti baru. Kemarin tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah kantor DLH di Sekupang, Batam. Sedikitnya ada empat kotak dan sembilan bundel berkas yang dibawa polisi dalam penggeledahan tersebut.

Kasubdit Ditreskrimsus Kepri, AKBP Ponco Indrio, mengatakan berkas ini didapatkan dari ruangan Kabid Pengawasan dan Penindakan DLH Batam, Masrial, serta ruangan Kasi Pengawasan dan Pengendalian, Hasbi. Barang bukti langsung dibawa ke mobil untuk pemeriksaan.

“Iya ini berkas yang berhubungan dengan kasus kemarin,” kata Ponco singkat.

Dia mengungkapkan selama penggeledahan berlangsung, pegawai DLH sangat kooperatif dalam membantu kepolisian menemukan bukti OTT kasus penyuapan yang melibatkan atasan mereka.

Selain dua ruangan tersebut, polisi juga menggeledah ruangan Kepala DLH Batam, Dendi Purnomo. Dari ruangan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa map berwarna merah. (cr13/gas/cr17/ska)

Update