Jumat, 19 April 2024

Tiga Pelajar Curi Motor untuk Balap Liar

Berita Terkait

Tiga tersangka kasus curanmor diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (25/10). F. Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana umum dengan mengamankan lima orang tersangka. Tiga pelaku
diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Beberapa kasus yang berhasil diungkap, kasus curanmor dengan tersangka tiga orang anak dibawah umur, AZM, 17, WS, 16 dan DK, 17. Kemudian kasus pencurian dengan
pemberatan di kantor PT Selatan Indo Bintan Mandiri dengan tersangka berinisial TA.

Selanjutnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka SY. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan pengungkapan sejumlah kasus oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Untuk kasus curanmor, dari penyelidikan didapati ciri-ciri pelaku. Anggota Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dirumahnya,” ujar Ardiyanto, didampingi

Ardiyanto mengatakan untuk kasus pencurian sepeda motor, pelaku mencari motor yang tidak di kunci stang. Kemudian mengambilnya dengan cara mendorong. “Motor yang dicuri itu di dorong. Kemudian disimpan di salah satu rumah tersangka yakni AZM,” kata Ardiyanto.

Dari pengakuan para tersangka, sambung Ardiyanto, pelaku yang berstatus pelajar SMA itu. Nekat mencuri motor karena orang tuanya tidak menuruti keinginan mereka untuk
memiliki sepeda motor.

“Motor yang dicuri ini tidak mereka jual. Melainkan digunakan untuk balapan liar. Setelah dipakai, motor itu disimpan lagi di rumah tersangka AZM,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya yakni dua unit motor Yamaha V1ZR, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu unit Yamaha Jupiter MX dan Jupiter Z.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penanganan kasus ini, kami percepat, mengingat pelaku yang masih di bawah umur, kami
hanya memiliki waktu 14 hari. Selanjutnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap Ardiyanto.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsulrizal menambahkan pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pembobolan kantor PT Selatan Indo Bintan Mandiri. Yang mana pelaku merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut.
“TH (pelaku) mantan karyawan yang dipecat. Dia sakit hati makanya membobol bekas kantornya,” ujar Syamsulrizal.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan mencongkel jendela kantor itu dengan linggis. Kemudian menggasak uang koin senilai Rp 3,2 juta dan satu buah ponsel Nokia X1. “Kasus ini sendiri sudah lama sejak bulan Maret lalu. Pengungkapan juga berawal dari laporan karyawan perusahaan yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, jelas Syamsulrizal, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Tanjungpinang Timur sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Selain kasus curanmor dan pembobolan, sambung Syamsulrizal, pihaknya juga berhasil mengamankan Suyitno yang merupakan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya yakni DY. “KDRT itu dilakukan pada Rabu (18/10) lalu. Yang mana pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu,” jelas
Syamsul.

Akibat dipukul pakai kayu, sebut Syamsul korban mengalami luka robek dan memar di bagian kepala.”Pelaku ini kami jerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.(ias)

Update