batampos.co.id – Kepala Bidang transmigrasi dan hubungan industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Natuna Hendri Andisoma mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna tahun 2018 mendatang sudah disepakati mengalami kenaikan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten.
Pembahasan UMK tahun 2018 sudah final di Kabupaten. Tinggal hasilnya diserahkan kepada Bupati dan direkomendasikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, sebelum disahkan Gubernur. Dalam pertemuan disepakati UMK 2018 mengalami kenaikan sekitar Rp 200 ribu.
“Tahun 2017 ini UMK Natuna sebesar Rp 2,4 juta. Tapi hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, tahun 2018 mendatang UMK Natuna menjadi Rp 2,6 juta,” kata Hendri, Rabu (25/10).
Kenaikan UMK tahun 2018 ini sambungnya, sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri Apindo, asosiasi perhotelan maupun serikat buruh tidak terjadi keberatan.
Dikatakan Hendri, pengusulan UMK berdasarkan rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Serta dalam rumusan menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta data dari BPS.
Berdasarkan data, tingkat inflasi secara nasional sebesar 3,72 persen dan angka pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 4,99 persen. Rumusan tersebut dikalkulasikan dari UMK tahun 2017 untuk menentukan usulan UMK tahun 2018.
Sementara kebutuhan hidup layak di Natuna sambungnya, pemerintah tidak melakukan perubahan setiap tahun. Namun dilakukan setiap lima tahun sekali. Dan untuk Natuna sudah ditetapkan KHL tahun pertama di tahun 2015 lalu sebesar RP 2,213 juta.
“KHL yang ditetapkan tahun 2015 lalu, sudah dibawah UMK tahun 2017 yang ditetapkan. Dan akan direvisi tahun 2020 mendatang,” ujar Hendri.(arn)
