Kamis, 23 April 2026

Kejati Terima SPDP Dugaan Korupsi UMRAH

Berita Terkait

Yunan Harjaka. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kejati Kepri, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan alat program integrasi sistem akademik dan adminstrasi dari APBN tahun 2015 lalu, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Informasi yang dihimpun, dalam SPDP tersebut tercantum empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial HS, Direktur PT Jovan Karya Perkasa berinisial HG, dan juga dua lainnya yakni YS dan UZ dari perusahaan distributor.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut. Membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan korupsi kampus Umrah dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Benar sudah kami terima SPDP nya. Tapi saya lupa kapan mereka (penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri) mengirimkan ke kami,” ujar Yunan, Kamis (26/10).

Namun, kata Yunan, dalam SPDP yang dikirimkan tersebut. Polda Kepri selaku pihak yang menangani kasus tersebut belum mencantumkan nama tersangka.

“Nama tersangka belum ada. Hanya SPDP dan belum ada berkas yang di kirim ke Kejati Kepri,” kata Yunan.

Seperti diketahui sebelumnya, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang menjadi kebanggaan masyarakat Kepri dirundung masalah. Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrim Khusus Polda Kepri mengendus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 9 miliar.

Penyelidikan awal diawali dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari semua yang terlibat proyek tersebut. Akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Informasi yang didapat Batam Pos, korupsi UMRAH ini terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Pihak UMRAH mengerjakan pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi yang melibatkan PT JKP selaku rekanan.

Penghitungan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak disusun oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Tapi disusun oleh Sh dari PT BY dan Sm dari pihak UNS. Polis menduga ada persekongkolan antara pihak yang ikut dalam proses HPS pengadaan barang dan jasa ini.

Kepolisian menduga ada tindakan pengelembungan anggaran proyek yang dikerjakan oleh UMRAH dan PT JKP. Pihak-pihak yang terkait ini melakukan hal yang bertentangan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 66 ayat 8.

Dalam pasal itu disebutkan penetapan HPS dilakukan oleh PPK. Bila tidak menggunakan PPK kegiatan diselengarakan itu berupa kontes atau sayembara. Pejabat pengadaan harus mengumumkan nilai total HPS. Dan nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.

HPS ini sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara. Penyusunannya harusnya berdasarkan harga setempat. Informasi penentuan HPS ini, haruslah mempertimbangkan dari harga satuan dari Badan Pusat Statistik dan asosiasi terkait.

Paling penting HPS ini disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan overhead (biaya tidak langsung satuan barang atau jasa yang memengaruhi biaya perolehan, red) yang dianggap wajar.(ias)

Update