Kamis, 23 April 2026

Pemko Batam akan Beri Sanksi Rumah yang Nunggak Bayar PBB

Berita Terkait

Kondisi permukiman padat di Seipanas, Batamkota  F. Yusuf Hidayat/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam, Raja Azmansyah mengingatkan kepada masyarakat agar patuh memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Bagi wajib pajak yang terlambat maupun menunggak, pemerintah mengenakan sanksi.

“Kami berharap masyarakat mendukung masalah PBB ini. Karena dalam waktu dekat kami akan beri surat peringatan 1, 2 dan 3 bagi penunggak pajak,” tegas Raja, Kamis (26/10).

Menurutnya, bila peringatan ini masih tetap tidak diindahkan, BP2RD selanjutnya memasang stiker dan spanduk pengumuman hingga penyegelan di setiap objek wajib pajak. Sanksi seperti ini, kata Raja, sudah diterapkan di beberapa kota, serta terbukti berhasil meminimalisir tunggakan pajak.

“Misal di gedung A, kami kasih spanduk pengumuman gedung ini tidak membayar atau menunggak pajak. Jadi ada sanksi sosial dan sanksi administrasi nantinya,” tutur dia.

Raja menjelaskan, sampai saat ini tunggakan PBB yang tercata di BP2RD mencapai Rp 310 miliar. Tunggakan dibagi 4 kategori, yakni piutang lancar, kurang lancar, diragukan dan piutang macet.

Piutang lancar atau piutang yang masih berusia satu tahun angkanya mencapai Rp 51 miliar. Lalu piutang tak lancar umumnya piutang yang berusia 1-2 tahun dengan nilai mencapai Rp 42,8 miliar. Selanjutnya piutang diragukan sebesar Rp Rp 58,2 miliar serta piutang macet Rp 158,2 miliar.

“Kalau piutang macet umurnya lebih dari 5 tahun. Piutang ini termasuk wajib pajak yang sudah tak diketahui lagi keberadaannya. Bisa saja bangkrut, berpindah hak kepemilikan atau meninggal dunia. Sedangkan piutang diragukan, mereka yang tidak konsieten membayar pajak,” terangnya.

Sementara kategori kurang lancar, umumnya mereka yang menunggak 1-2 tahun. Biasanya keberatan dengan pajak dan mengajukan banding.

“Peluang besar ditagih baru piutang lancar, dan sudah kami anggarkan di tahun berjalan. Sedangkan untuk macet dan diragukan masih kami dalami,” katanya.

Guna mendalami penunggak wajib pajak ini, BP2RD bekerjasama dengan badan pemeriksa keuangan provinsi (BPKP) menyisir masing-masing penunggak pajak. Sampai saat ini diketahui ada sekitar 1,45 juta nomor objek pajak dengan nilai Rp 310 miliar, belum membayar sejak tahun 2013 lalu.

“Ini yang masih kami dalami dengan BPKP dan BPK,” terangnya.

Lalu kebijakan apa yang dilakukan, Raja menambahkan bagi piutang macet dan diragukan di dalam perda dan undang-undang telah diatur terkait penghapusan piutang. Pada undang-undang Nomor 28 tahun 2009 juga disebutkan, tak mungkin ditagih lagi, karena hak penagihan sudah kadarluasa.

“Bagaimana mendefenisikan kadarluasa serta batas waktunya, masih kami defenisikan dengan BPKP untuk diatur di perwako. Piutang tak bisa diwariskan, minimal pengahapusan denda,” katanya.

Penghapusan denda ini, kata Raja, juga sudah diberlakukan di beberapa daerah, sehingga ketika denda dihapus piutang bisa tertagih.

“Makanya kami masih lakukan telaah dengan BPKP,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD kota Batam, Idawati Nursanti mengatakan upaya penagihan harus dimulai dengan pendataan. Pasalnya saat ini masih banyak potensi wajib PBB tidak tertagih karena namanya berbeda atau data ganda. Hal inilah yang menyebabkan penagihan tidak pernah maksimal.

“Usulan kami harus didata ulang, mulai dari perangkat RT atau RW mengecek dan melaporkan wajib pajak sesuai nama yang ditagih. Sehingga datanya rill dan akurat,” jelasnya..(rng)

Update