Kamis, 16 April 2026

Pemko Tak Serius Selesaikan Masalah Pemakaman, Kata Anggota DPRD Batam

Berita Terkait

 

Petugas TPU Seitemiang, Tanjungriau, Sekupang merawat makam dengan membersihkan rumput yang tumbuh, Kamis (26/10). Tempat pemakaman saat ini semakin kosong akibat BP batam belum menghibahkan lahan kepada Pemko Batam. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak menilai Pemko Batam tidak pernah serius menyelesaikan masalah pemakaman. Perda Pemakaman yang seharusnya jadi jaminan ketersediaan lahan, sampai saat ini tak pernah terealisasi.

“Rencananya sudah sejak 2015 lalu. Dari Wali Kota Ahmad Dahlan sampai sekarang belum direalisasikan,” kata Jefri, kemarin.

Ia melihat pemko tidak peka terhadap kebutuhan lahan pemakaman. Karena selain pendidikan dan kesehatan, pemakaman juga termasuk salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Apalagi bila melihat minimnya lahan pemakaman di kota Batam saat ini.

“Ya kalau hanya sekedar rencana tapi drafnya tak pernah disampaikan untuk apa,” sesalnya.

Saat ini, terdapat tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam, yaitu di Nongsa, Sei Panas dan Sei Temiang. Lahan pemakaman di tiga TPU itu pun semakin sempit, sehingga dikhawatirkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa tahun ke depan.

“Saya rasa TPU Seipanas sudah tak bisa lagi dikembangkan. Sementara untuk Temiang, belum ada penambahan lahan. Bila ini tak segera dicari solusi oleh pemerintah tentu akan menjadi masalah ke depannya,” tutur ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Guna menyelesaikan permasalahan ini, Jefri meminta Pemko Batam segera berkordinasi dengan BP Batam untuk menyediakan lahan pemakaman. Aadapun alternatif yang terbaik ialah dengan meminta pelebaran lahan pemakaman yang ada di TPU Sei Temiang.

“Karena kalau titik baru harus melihat rancangan tata ruang dan penyerahan lahan potensi bermasalah,” tambahnya.

Peluasan pemakaman Sei Temiang ini nantinya juga haruslah jangka panjang. “Kalau bisa 20-30 tahun kita tak harus mikirkan lahan lagi. Untuk ukurannya bisa dihitung kebutuhan perhari di kali 20 tahun,” jelasnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Bustamin meminta pemko Batam lebih propesional menyediakan lahan pemakaman.

“Harusnya sebagai regulator, pemko menjamin ketersediaan lahan. Kalau memang hampir habis titiknya ditambah,” katanya.

Diakuinya berbeda dengan puluhan tahun lalu, yang mana penduduk Batam masih berusia produktif. “Kalau sekarangkan sudah banyak di atas 50 tahun. Kebutuhan pemakaman pun akan lebih tinggi ketimbang puluhan tahun yang lalu,” ternag Bustamin.

Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) Kota Batam, Sukaryo mengakui, ranperda pemakaman sudah diajukan sejak awal 2017 lalu. Hanya saja Pemko belum mengajukan ranperda tersebut untuk dibuatkan peraturan daerah.

Menurutnya, dalam pembahasan kemarin pemko beralasan masalah persepsi oleh dinas terkait sehingga ranperda pemakaman belum diluncurkan sampai saat ini. “Yang sudah underestimate terkait masalah lahan pemakaman itu sendiri,” terang Sukaryo.

DPRD sendiri, kata dia, bisa saja menguslkan untuk menjadi ranperda inisiatif DPRD. Hanya saja pemko kembali mengusulkan ranperda ini untuk dimasukan di prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2018. (rng)

Update