
batampos.co.id – Pertumbuhan properti di Batam masih belum menunjukkan tanda-tanda positif. Persoalan saat ini adalah banyak rumah yang sudah terjual, namun akhirnya terpaksa dilelang karena konsumen tidak sanggup membayar cicilannya.
“Penjualan properti masih merosot. Hal tersebut dapat dilihat dari turunnya penerimaan Pemko dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merosot,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, Kamis (26/10).
Per 11 Juli penerimaan sektor BPHTB baru mencapai 24,22 persen atau Rp 82,98 miliar dari target Rp 342,567 miliar. Alasannya tak lain adalah tersendatnya Izin Peralihan Hak (IPH) di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Meskipun pertumbuhan properti belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan, pengembang yakin bahwa atmosfir positif yang dibangun oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dapat membawa perubahan baru. Alasannya sederhana karena komunikasi yang baik akan terjalin dengan Pemko Batam.
Selain itu, pengembang juga kesulitan untuk membangun rumah subsidi. Alasannya sederhana karena lahan semakin sedikit. Dan biaya pembangunan tidak sebanding dengan harga jual rumah subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah tiap tahunnya.
“Apalagi saat ini, tak ada lagi UWTO khusus untuk rumah murah. Kami hanya minta kepada BP Batam agar proses penerbitan IPH dipercepat karena merupakan proses hilir dari pembangunan,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Apersi Batam, Wirya Silalahi. Ia menuturkan kondisi properti ini saat ini menurun drastis.
“Apalagi pengembang dari Apersi banyak yang kembangkan rumah subsidi. Sedangkan saat ini banyak konsumen yang di PHK. Sehingga pengaruh ke penjualan properti,” katanya lagi.
Dengan harga tanah yang semakin meningkat, maka pengusaha properti akan kesulitan untuk membangun rumah subsidi. Hal itu terjadi karena rumah subsidi memiliki harga pasti yang ditetapkan pemerintah. Di Batam harganya mencapai Rp 129 juta perunit.
“Harganya tetap sedangkan harga tanah semakin meningkat. Sekarang saja di Batam sudah Rp 250 ribu permeter,” jelasnya.
Satu lagi yang dikeluhkan pengembang adalah masalah perizinan. Di Batam, kata Wirya sangat merepotkan. Karena jumlah perizinan yang harus diurus bisa mencapai 22 macam izin.
“Ada yang ke BP Batam dan ada yang ke Pemko. Dan ini bertentangan dengan kebijakan presiden yang menghendaki pemangkasan perizinan, apalagi untuk bangun rumah murah,” ungkapnya.
Ia meminta kepada pemerintah untuk segera menyederhanakan perizinan dan membenahi kekurangan yang ada serta memastikan waktu pengurusan agar terjadi kepastian hukum. (leo)
