
batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi menyampaikan dalam rapat kerja bersama seluruh kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menekankan pencapaian pertumbuhan ekonomi di daerah dan pemerintah daerah mampu tertib dalam pengelolaan administrasi keuangan.
“Pak Presiden Joko Widodo juga menyampaikan penyerapan anggaran dan penggunaan dana desa,” ungkapnya di Kantor Bupati Bintan, Kompleks Bandar Seri Bentan di Bintan Buyu, Teluk Bintan, Kamis (26/10).
Menurut Apri, ketika ini pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau melambat dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi berkisar 1,5 persen, dan rata-rata pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bintan berkisar 5,3 persen. Diakuinya, sektor pariwisata menjadi primadona di Bintan dan diharapkan bisa menyelamatkan ekonomi Bintan, terlebih sektor
wisata Bintan ketika ini tumbuh sangat signifikan dengan rata-rata 15,53 persen.
“Diharapkan sektor ini mampu membantu dan mendongkrak pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Bintan,” kata Apri.
Mengenai administrasi keuangan daerah, ia menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bintan agar menertibkan pengelolaan keuangan anggaran daerah di masing-masing instansi. Terlebih, saat ini sudah memasuki triwulan akhit tahun 2017.
“Pegawai dengan jabatan pejabat pelaksana teknis kegiatan di masing-masing OPD dituntut tertib dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan di dalam pelaksanaan anggaran,” imbuhnya.
“Tingkatkan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bintan Mohd Setioso mengatakan bahwa penegasan terkait tertib administrasi keuangan merupakan suatu hal yang baik, di mana arahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 terkait pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah harus dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
“Pengelolaan anggaran memang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 dalam Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Keuangan Daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” katanya.
Ini harus dilakukan mengingat, lanjutnya, Pemkab Bintan telah mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan atas capaian standar tertinggi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan untuk tahun 2016 yang lalu. (cr21)
