Jumat, 29 Maret 2024

Struktur FTZ Karimun Berubah

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Perubahan yang terjadi di dalam PP baru ini tentang adanya kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

”Tidak banyak yang berubah di dalam PP terbaru yang mengatur tentang BPK FTZ Karimun. Termasuk juga untuk status FTZ masih tetap yang hanya sebagian. Yakni, terletak di wilayah Kecamatan Meral, Tebing dan Kecamatan Meral Barat. Kalau kita melihat dari PP tersbeut yang berubah hanya pada pasal 4 yang terdpat tambahan. Yakni, adanya kewenangan dari Kemenpan RB untuk mengesahkan struktur organisasi dan tatalaksana kerja (SOTK) BPK FTZ Karimun,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada Batam Pos, Kamis (26/10).

Dengan adanya PP ini, kata Bupati, diharapkan tahun-tahun mendatang biaya untuk membayar tenaga honor yang berada di dalam BPK FTZ Karimun bisa diajukan ke pusat. Sebab, selama ini untuk membayar honor alokasinya dianggarkan dari APBD kabupaten. Rata-rata sejak adanya BPK FTZ Karimun biaya yang dianggarkan dalam satu tahun sebesar Rp2 miliar. Dan, untuk 2018 masih tetap dianggarkan.

”Sambil menunggu SK dari Kemenpan RB, kita tetap akan mengalokasikan anggaran untuk BPK FTZ Karimun. Apalagi, kita juga baru mengusulkan struktur organisasi dan tatalaksana kerja (SOTK) yang baru ke Kemenpan RB melalui Gubernur Kepri. Karena, berdasarkan PP itu juga SOTK disahkan oleh Kemenpan RB. Sehingga, jika sudah ada pengesahan dan SK, diharapkan bisa mengusulkan anggaran dari pusat,” paparnya.

Dikatakannya, di dalam SOTK BPK FTZ Karimun tersebut memang ada bidang-bidang yang baru. Salah satunya bidang usaha kepelabuhanan. Kegiatannya tentu saja kepelabuhanan yang ada di wilayah FTZ. Dan, tidak menutup kemungkinan nanti akan bersinergi dengan BUP yang merupakan BUMD milik Pemkab Karimun. (san)

Update