Jumat, 24 April 2026

Tekong Pokcai Jadi Tahanan Jaksa

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Bintan melimpahkan berkas perkara kasus pokcai naas yang tenggelam dan merengut nyawa seorang penumpangnya di Desa Pengujan, 15 Juli lalu ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Berkasnya diserahkan bersamaan tekong pokcai Putra Irawanda (21) dan barang bukti berupa mesin pokcai, Kamis (26/10).

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau p21,” ungkap Kanit Tipiter Reskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma Serunting kepada Batam Pos, kemarin.

Menurutnya, setelah pelimpahan ini maka tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan. Sebelum diserahkan, pihaknya sudah memeriksa kelengkapan berkas perkara sampai memeriksa kesehatan tersangka. “Tersangka dinyatakan sehat,” katanya.

Tersangka sendiri, katanya dikenakan pasal 359 KUHP atau pasal 361 KUHP, karena dinilai lalai dalam mengoperasikan pokcai dan menyebabkan pokcai tenggelam dan merenggut
nyawa seorang penumpangnya, yang merupakan istri dari Kades Pengujan.

Sebagaimana kejadian sebelumnya, saat itu, pelaku membawa muatan berlebih, yakni sebuah mobil dan 9 unit motor serta 25 orang penumpang. Dalam penyeberangan itu, pokcai dihantam angin kencang sehingga membuat bagian depan pokcai terangkat. Waktu itu, istri kepala desa tersangkut di seng, dan ikut tenggelam bersama pokcai.
(cr21)

Update