Jumat, 1 Mei 2026

Ardyansyah dan Istrinya Menghilang

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk mantan bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun Ardyansyah, tetapi tak mendapat jawaban, akhirnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar untuk mengeluarkan surat pemberhentian untuk Ardyansyah.

Ardyansyah adalah tersangka korupsi dana administrasi umum bersama-sama mantan Kepala Dinsos Karimun Indra Gunawan. Negara dirugikan miliaran rupiah oleh keduanya. Kasus Indra Gunawan telah bergulir, sedangkan Ardyansyah menghilang tanpa jejak.
“Karena sudah tidak masuk kerja lebih dari 4 bulan, langsung diproses. Proses awal berupa mengeluarkan panggilan pertama dan kedua. Surat yang kami keluarkan itu kami sampaikan ke Dinsos tempat Ardyansyah bekerja, agar diberikan ke yang bersangkutan atau keluarganya,” ujar Kepala BKD Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi kepada Batam Pos, Jumat (27/10).

Surat panggilan pertama, katanya,tidak ada jawaban. Lebih tepatnya tidak dapat diberikaan kepada istri Ardyansyah karena staf tidak berhasil menemukan keberadaan istrinya. Begitu juga dengan surat panggilan kedua yang dikirimkan pada pertengahan bulan ini juga tidak berhasil menemukan Ardyansyah atau istrinya. Kesimpulannya Ardyansyah dan istrinya dianggap hilang karena tidak diketahui keberadaannya.

“Atas dasar tersebut, sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, kami membuat BAP yang isinya tentang pelanggaran disiplin oleh Ardyansyah. Setelah BAP disetujui, akan langsung dibuatkan SK pemberhentian untuk ditandatangani oleh Bupati Karimun sebagai pimpinan ASN di Kabupaten Karimun. Hal ini sebagai bentuk sanksi karena tidak masuk kerja,” jelasnya.

Sebelum menghilang, Ardyansyah pernah meminta izin untuk bekerja ke Tiongkoka, namun tidak diizinkan oleh pimpinan di Dinsos. (san)

Update