batampos.co.id – Tiga pengedar narkoba jenis sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bintan pada Senin (23/10) lalu. Mereka diduga merupakan jaringan lintas kota kabupaten lantaran narkoba dibeli dari Simpang Dam, Batam dan dijual kembali di Bintan.
Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Joko kepada Batam Pos, pada Jumat (27/10) siang kemarin mengatakan, narkoba yang beredar di Bintan rata-rata berasal dari Batam. Pengedar membelinya dari seseorang di Batam untuk diedarkan kembali di Bintan.
Seperti kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap di lokasi berbeda. Dz alias A, seorang pengedar yang bekerja sebagai pekerja serabutan ini diamankan karena kepemilikan narkoba seberat 4,96 gram di Simpang Batu 16 Toapaya sekitar pukul 02.00 dini hari. “Barang bukti sabu disembunyikan di kaleng minuman,” katanya.
Diamankan juga dua unit handphone, 1 kaleng minuman dan 1 unit sepeda motor vario warna hitam. Setelah dilakukan pengembangan narkoba tersebut diperoleh dari seorang
warga Tanjunguban berinisial Df alias Dd. Df diamankan di rumahnya di Desa Lancang Kuning dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,20 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, yang diduga hasil penjualan dan 21 plastik bening.
“Di Tanjunguban, diamankan juga pria berinisial A dengan BB handphone dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba,” katanya. Tiga pengedar, dikatakannya, adalah pekerja serabutan karena ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap. “Ya jualan narkobalah,” katanya.
Menurut pengakuan salah seorang pengedar, kata Joko, narkoba dengan total berat lebih dari 5 gram atau senilai Rp 5 juta itu dibeli dari seseorang di Simpang Dam, Batam. Sabu itu rencananya akan dijual dalam kemasan plastik berukuran kecil. “Mereka tergiur karena keuntungan yang dikejar dari menjual narkoba sangat besar. Dari modal Rp 5 juta,
mereka bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 15 juta,” ungkap.
Atas perbuatannya, tiga pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana 5 hingga 20 tahun. (cr21)
