batampos.co.id – Lukman, pria muda berusia 24 tahun, hanya bisa tertunduk lesu usai di vonis enam tahun penjara oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kemarin, atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap Bunga, 17, yang merupakan pacarnya sendiri sebanyak 20 kali.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Sirait, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP.
Selain menghukum terdakwa enam tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
“Jika tidak bisa membayar denda Rp 100 juta. Maka dapat digantikan dengan kurungan badan seperti yang telah disampaikan diatas,” kata hakim.
Mendengar vonis yang diberikan majelis hakim. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya A Nur, menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU Gustian Juanda Putra. Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutannya yang mana sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sepwrri diketahui sebelumnya, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa yakni berawal berawal pada saat yang bersankutan mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun usai jalan, terdakwa mengantar korban pulang. Tetapi, korban tidak mau pulang. Terdakwa pun mengajak korban untuk menginap di salah satu penginapan di Kota Tanjungpinang.
Di penginapan tersebut terjadilah perbuatan cabul Yang mana terdakwa menyetubuhi korban. Tak hanya sekali itu. Kejadian seperti itu pun terjadi berulang kali dibeberapa penginapan diantaranya Hotel Sinta, wisma Sekar Wangi dan beberapa wisma lainnya.(ias)
