
batampos.co.id – Setelah dua kali tertunda, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya memeriksa tersangka dugaan suap di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Dendi N Purnomo, Jumat (27/10). Namun polisi menilai banyak kejanggalan dalam keterangan Kepala DLH itu.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo mengatakan, di antara kejanggalan itu keterangan terkait uang Rp 25 juta yang ditemukan di saku baju batik di rumah Dendi, Senin (23/10) lalu. Kepada polisi Dendi mengaku jika uang itu diberikan oleh Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amiruddin, yang kini juga berstatus tersangka. Namun Dendi mengaku tidak tahu menahu ikhwal pemberian uang tersebut.
“Pengakuannya ke penyidik tetap gak tahu, dalam rangka apa pemberian uang itu,” kata Ponco Indriyo, Jumat (27/10).
Menurut Ponco, saat diperiksa kemarin Dendi mengatakan ia bahkan bingung saat Amiruddin datang ke rumahnya dan memberikan uang Rp 25 juta tersebut. Meskipun pada akhirnya Dendi tetap menerima uang tersebut dan menyimpannya di dalam saku baju batik yang menurut polisi digantung di lemari baju di kamar Dendi.
Namun begitu, lanjut Ponco, penyidik tak mau percaya begitu saja atas semua keterangan Dendi. Untuk itu, penyidik akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggali bukti-bukti baru untuk memperkuat sangkaan polisi kepada Dendi.
“Wajar kalau itu pengakuannya, tapi kami tetap akan menyelidiki,” ucap Ponco.
Ponco berpendapat, keterangan Dendi yang mengaku tidak tahu maksud pemberian uang oleh Amiruddin tidak masuk akal. Seharusnya, kata dia, Dendi mempertanyakan hal itu kepada Amiruddin.
Namun faktanya, kata dia, Dendi tetap menerima uang pemberian Amiruddin tersebut. Dendi juga membantah jika uang Rp 25 juta itu merupakan uang suap untuk pengurusan izin proyek tank cleaning yang akan dikerjakan PT Telaga Biru Semesta.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang ini menuturkan, untuk mendalami keterangan Dendi ini, pihaknya akan memeriksa dua saksi. Yakni Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan DLH Kota Batam, Masrial, dan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakkan, Hasbi.
Dari dua saksi ini, penyidik juga ingin menggali informasi seputar amplop berisi uang Rp 10 juta yang diamankan dari tangan tersangka Amiruddin saat operasi tangkap tangan (OTT) Senin (23/10) lalu. Menurut Amir, uang tersebut akan diberikan kepada bawahan Dendi.
Selain Masrial dan Hasbi, lanjut Ponco, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dari DLH Kota Batam. Sementara terkait dugaan aliran suap ke atasan Dendi, Ponco mengaku masih belum mendalaminya.
“Nantilah kami dalami, kami masih fokus pada suap yang tertangkap tangan Senin (23/10) lalu itu,” katanya. (ska)
