Jumat, 1 Mei 2026

Dua Dusun Berselisih karena Bagan

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, mengeluarkan surat edaran bernomor 21 Kdh.KKA/042/10.17 Tentang Penegasan Pengoperasian Bagan Apung di Jalur Penangkapan IB (2-4 Mil). Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengakhiri permasalahan Nelayan desa Lingai Kecamatan Siantan Selatan.

Di desa yang terdiri dari dua dusun tersebut saling berselisih paham. Dusun satu desa tersebut tidak menginginkan bagan beroperasi dibawah 2 mill. Namun warga dusun 2 keberatan karena jika diatas 2 mill ombak dan arus laut semakin kuat. Sementara itu warga desa Lingai tersebut mayoritas bekerja sebagai nelayan.

Haris, didampingi sejumlah Kepala OPD, Ketua LAM, Ketua Nelayan, tokoh agama, tokoh Masyarakat, instansi Vertikal dan lainnya, turun langsung ke desa Lingai dan bertemu masyarakat untuk mensosialisasikan Surat edaran tersebut. Dihadapan dua kelompok masyarakat dua dusun yang bersengketa itu Haris, memberikan penjelasan terkait surat ederan yang dibuatnya.

“Kedatangan kami ke sini untuk mensosialisasikan Surat Edaran tentang pengoperasian Bagan Apung, yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” demikian disampaikan Haris dihadapan Masyarakat yang mengikuti sosialisasi di Balai Desa Lingai Jumat (27/10)

Haris menguraikan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah Pengeloaan perikanan Negara Republik Indonesia. “Sesuai dengan aturan tersebut maka nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan Bagan Apung untuk beroperasi di atas 2 Mil (3,5 Mil) dari bibir pantai,” jelasnya.

Disinggung apakah ada sanksi bagi nelayan yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, Haris mengungkapkan apabila setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali masih juga tidak mematuhinya maka sesuai dengan peraturan yang ada maka diberikan sanksi sebesar-besarnya Rp 250 juta. “Saya ingatkan kepada masyarakat untuk memahami dan mentaati peraturan yang ada . Laut ini milik Allah rezeki Allah yang mengatur.”ujarnya.

Haris juga meminta kepada pihal PSDKP untuk membentuk tim kecil yang nantinya akan melaksanakan patroli di perairan Lingai. Selai itu juga menentukam titik koordinat 2 Mil tersebut. “Saya juga minta kepada masyarakat untuk saling menghargai dan bertoleransi serta sama-sama menjaga keamanan karena warga dua dusun ini bersaudara,” himbaunya.

Terpisah Ketua LAM Herdi Usman mengajak masyarakat untul mematuhi aturan dan harus dijalankan, karena aturan itu dibuat dipusat, daerah hanya menjalankannya.”Orang tue kita dah becakap mesti didengarkan, jangan lagi ada perselisihan ditengah tengah masyarakat, kalau cakap orang tue tak nak didengar cakap siapa lagi yang akan didengar,” urainya.

Herdi juga sangat mengharapkan dengan telah dikeluarkannya surat edaran tersebut. Berakhirpula polemik dimasyarakat, dan jalankan aturan sebaik-baiknya. “Ayo sama-sama kita bergandeng tangan jaga daerah ini biar aman,” tutupnya.

Seperti diketahui pro kontra warga Dusun 1 dan Dusun 2 desa Lingai kecamatan Siantan Selatan mengenai pengoperasian Bagan Apung sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Beberapa kali kedua perwakilan Dusun satu dan Dusun 2 menggelar pertemuan baik dengan DPRD maupun pemerintah daerah melalui Dinas DP3. Namun belum dapat solusi.

Dua hari yang lalu tepatnya hari Rabu (25/10) mereka juga datang lagi ke kantor bupati untuk membicarakan masalah ini. Mereka meminta agar pemerintah hadir menangani masalah ini. “Kami minta pemerintah rapat di desa kami. Supaya bisa menyelesaikan masalah ini,” ungkap Yusup warga Dusun 2 ketika rapat di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas Rabu (25/10) kemarin. (sya)

Update